26.5 C
Denpasar
Monday, June 5, 2023

Resmi Berlakukan PPKM Darurat, Pelaku Usaha di Bali Wajib Tahu Ini

DENPASAR- Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021 khusus untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.

 

Bedanya, penerapan PPKM Darurat di Pulau Bali berbeda dengan PPKM Darurat di Pulau Jawa.

 

Seperti disampaikan Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kamis (1/7).

 

 

Kata Darmadi, perbedaan ini karena masa pemberlakuan PPKM Darurat di Bali dilaksanakan pada level 3 (tiga). Sedangkan di Pulau Jawa, penerapan PPKM Darurat diterapkan pada posisi level 4 (empat).

 

 

Demikian halnya dengan waktu pelaksanaan, khusus Bali, PPKM Darurat tidak mengikuti aturan sesuai yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu 3 Juli 2021 esok.

 

Melainkan, Bali memutuskan untuk memulai memberlakukan PPKM Darurat mulai, Kamis (1/7) kemarin atau lebih awal 2 (dua) hari dari keputusan pusat.

Baca Juga:  Jokowi Sebut PON Papua Sesuai Jadwal, KONI Bali Langsung Gerak Cepat

 

 “Jadi pemberlakuan tutup usaha (di Bali) juga tidak mengikuti level 4 seperti di daerah Pulau Jawa,” kata Rai Dharmadi yang juga menjabat sebagai kasat Pol PP Provinsi Bali ini. 

 

Menurut Dewa Dharmadi, terkait pelaksanaan PPKM Darurat di Bali, pihaknya tidak akan lagi melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini.

 

Alasannya, karena hal ini sudah dalam kondisi darurat. Apalagi pandemi Covid-19 sudah berlangsung selama satu tahun lebih.

 

“Ini kan pandemi sudah berjalan satu tahun lebih. Perkembangan aturan tergantung situasi, bahkan saat ini adalah situasi darurat Covid-19. Artinya tidak berkewajiban kita menyosialisasikan lagi, karena masyarakat sudah harus turut mematuhi,” tuturnya.

 

Menurutnya, PPKM darurat dilaksanakan tidak terlepas dari akibat masyarakat yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan secara konsisten.

 

Untuk itu, pihaknya meminta agar masyarakat, termasuk pelaku usaha untuk mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:  Permintaan Tinggi, Penyelundupan Sapi Bali Naik Tajam, Ini Modusnya…

 

“Kepada para pelaku usaha, kami minta kesadarannya untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan. Untuk batas waktu buka usaha, itu juga harus dipatuhi. Yang masih diizinkan melebihi batas waktu adalah take away (dibungkus),” terangnya.

 

Selain itu, Rai Dharmadi juga menambahkan, jika pemerintah saat ini sedang melakukan penyusunan aturan terkait PPKM Darurat dengan merevisi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 tahun 2021.

 

SE Gubernur Bali No.08/2021, ini kata Rai Dharmadi akan direvisi dan disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dari pemerintah pusat.

 

“Digodok hari ini (kemarin, red) dan nanti sore dibahas lagi kepada bupati/wali kota oleh Bapak Gubernur. Nanti di sana pembatasan waktunya dipertegas kembali sampai jam berapa.

 

Karena di Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 tahun 2021 itu kan sampai jam 22.00 untuk Bali, nanti kita lihat lah nanti setelah dibahas bersama-sama dengan kabupaten/kota,” ujarnya. 



DENPASAR- Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021 khusus untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.

 

Bedanya, penerapan PPKM Darurat di Pulau Bali berbeda dengan PPKM Darurat di Pulau Jawa.

 

Seperti disampaikan Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kamis (1/7).

 

 

Kata Darmadi, perbedaan ini karena masa pemberlakuan PPKM Darurat di Bali dilaksanakan pada level 3 (tiga). Sedangkan di Pulau Jawa, penerapan PPKM Darurat diterapkan pada posisi level 4 (empat).

 

 

Demikian halnya dengan waktu pelaksanaan, khusus Bali, PPKM Darurat tidak mengikuti aturan sesuai yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu 3 Juli 2021 esok.

 

Melainkan, Bali memutuskan untuk memulai memberlakukan PPKM Darurat mulai, Kamis (1/7) kemarin atau lebih awal 2 (dua) hari dari keputusan pusat.

Baca Juga:  Oksigen di RSU Jembrana menipis, Ini Dampak Fatal Bagi Pasien Covid-19

 

 “Jadi pemberlakuan tutup usaha (di Bali) juga tidak mengikuti level 4 seperti di daerah Pulau Jawa,” kata Rai Dharmadi yang juga menjabat sebagai kasat Pol PP Provinsi Bali ini. 

 

Menurut Dewa Dharmadi, terkait pelaksanaan PPKM Darurat di Bali, pihaknya tidak akan lagi melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini.

 

Alasannya, karena hal ini sudah dalam kondisi darurat. Apalagi pandemi Covid-19 sudah berlangsung selama satu tahun lebih.

 

“Ini kan pandemi sudah berjalan satu tahun lebih. Perkembangan aturan tergantung situasi, bahkan saat ini adalah situasi darurat Covid-19. Artinya tidak berkewajiban kita menyosialisasikan lagi, karena masyarakat sudah harus turut mematuhi,” tuturnya.

 

Menurutnya, PPKM darurat dilaksanakan tidak terlepas dari akibat masyarakat yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan secara konsisten.

 

Untuk itu, pihaknya meminta agar masyarakat, termasuk pelaku usaha untuk mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:  Beda Sikap Koster-Giri Soal Toko Tiongkok, Ketua DPRD Badung Bilang..

 

“Kepada para pelaku usaha, kami minta kesadarannya untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan. Untuk batas waktu buka usaha, itu juga harus dipatuhi. Yang masih diizinkan melebihi batas waktu adalah take away (dibungkus),” terangnya.

 

Selain itu, Rai Dharmadi juga menambahkan, jika pemerintah saat ini sedang melakukan penyusunan aturan terkait PPKM Darurat dengan merevisi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 tahun 2021.

 

SE Gubernur Bali No.08/2021, ini kata Rai Dharmadi akan direvisi dan disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dari pemerintah pusat.

 

“Digodok hari ini (kemarin, red) dan nanti sore dibahas lagi kepada bupati/wali kota oleh Bapak Gubernur. Nanti di sana pembatasan waktunya dipertegas kembali sampai jam berapa.

 

Karena di Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 tahun 2021 itu kan sampai jam 22.00 untuk Bali, nanti kita lihat lah nanti setelah dibahas bersama-sama dengan kabupaten/kota,” ujarnya. 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru