30.4 C
Denpasar
Tuesday, March 21, 2023

Jasa Raharja Santuni Korban Lakalantas Beruntun

SINGARAJA, Radar Bali– Jasa Raharja Perwakilan Singaraja menyerahkan santunan kematian kepada korban kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi di wilayah Desa Pemaron, Senin (1/11) lalu.

Sebagai bentuk komitmen, Jasa Raharja langsung memproses pemberian santunan tersebut.

 

Insiden kecelakaan itu terjadi di KM 5 Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk, tepatnya di wilayah Desa Pemaron. Kecelakaan itu melibatkan tiga unit sepeda motor. Masing-masing sepeda motor dengan nomor polisi DK 6554 UBB, sepeda motor N 5694 VC, dan sepeda motor DK 4131 UAV.

 

Dampaknya pengemudi sepeda motor DK 6554 UBB, Natalie Elizabeth, 21, warga Desa Kaliasem, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RS Parama Sidhi Singaraja. Sementara dua orang pengemudi lainnya, yakni Asis Viktor Dami, 22, warga Kelurahan Pusapi Sonbai, dan I Kadek Edi Prayoga, 20, warga Desa Tigawasa, dinyatakan dalam kondisi sehat.

Baca Juga:  Pelintas dari Zona Merah Positif Corona, Gencar Rapid Tes di Gilimanuk

 

Mengacu hasil olah TKP pihak kepolisian, kecelakaan itu bermula saat sepeda motor dengan nomor polisi N 5694 VC melaju dari arah Singaraja ke Seririt. Sementara di belakangnya ada sepeda motor DK 6554 UBB yang dikemudikan korban Natalie Elizabeth.

Sepeda motor DK 6554 UBB berusaha mendahului sepeda motor N 5694 VC. Namun karena mengambil haluan terlalu ke kiri, sepeda motor DK 6554 UBB menyerempet sepeda motor N 5694 VC. Sehingga korban Natalie terlempar ke lajur berlawanan. Sementara dari arah berlawanan muncul sepeda motor DK 4131 UAV yang langsung menabrak korban.

 

Begitu menerima informasi kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja Perwakilan Singaraja langsung melakukan tindak lanjut. Petugas menyelesaikan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk penyelesaian santunan.

Baca Juga:  Covid-19 Fluktuatif, Lima Kab/Kota di Bali Masuk Zona Merah

 

Pada Selasa (2/11) pagi, Gede Sudarmawan, petugas Jasa Raharja Perwakilan Singaraja menyerahkan santunan senilai Rp 50 juta kepada keluarga mendiang. Santunan diterima oleh orang tua mendiang, yakni Doddy Ariawan, 51. Santunan disalurkan melalui transfer rekening bank.

 

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Luh Made Ernayani mengatakan pihaknya berkomitmen memproses santunan kecelakaan secepat mungkin. Terutama korban kecelakaan yang meninggal dunia.

 

“Kami selalu berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan prima. Semoga santunan yang kami serahkan, dapat membantu keluarga,” ungkapnya.

Ia berharap masyarakat lebih berhati-hati saat berkendara di jalan raya. Sehingga potensi kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.

 

“Selalu perhatikan rambu lalu lintas dan berkendara dengan hati-hati. Sehingga potensi kecelakaan di jalan raya dapat dicegah,” harapnya. (rba)



SINGARAJA, Radar Bali– Jasa Raharja Perwakilan Singaraja menyerahkan santunan kematian kepada korban kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi di wilayah Desa Pemaron, Senin (1/11) lalu.

Sebagai bentuk komitmen, Jasa Raharja langsung memproses pemberian santunan tersebut.

 

Insiden kecelakaan itu terjadi di KM 5 Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk, tepatnya di wilayah Desa Pemaron. Kecelakaan itu melibatkan tiga unit sepeda motor. Masing-masing sepeda motor dengan nomor polisi DK 6554 UBB, sepeda motor N 5694 VC, dan sepeda motor DK 4131 UAV.

 

Dampaknya pengemudi sepeda motor DK 6554 UBB, Natalie Elizabeth, 21, warga Desa Kaliasem, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RS Parama Sidhi Singaraja. Sementara dua orang pengemudi lainnya, yakni Asis Viktor Dami, 22, warga Kelurahan Pusapi Sonbai, dan I Kadek Edi Prayoga, 20, warga Desa Tigawasa, dinyatakan dalam kondisi sehat.

Baca Juga:  Hari Arak Bali Dirayakan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

 

Mengacu hasil olah TKP pihak kepolisian, kecelakaan itu bermula saat sepeda motor dengan nomor polisi N 5694 VC melaju dari arah Singaraja ke Seririt. Sementara di belakangnya ada sepeda motor DK 6554 UBB yang dikemudikan korban Natalie Elizabeth.

Sepeda motor DK 6554 UBB berusaha mendahului sepeda motor N 5694 VC. Namun karena mengambil haluan terlalu ke kiri, sepeda motor DK 6554 UBB menyerempet sepeda motor N 5694 VC. Sehingga korban Natalie terlempar ke lajur berlawanan. Sementara dari arah berlawanan muncul sepeda motor DK 4131 UAV yang langsung menabrak korban.

 

Begitu menerima informasi kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja Perwakilan Singaraja langsung melakukan tindak lanjut. Petugas menyelesaikan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk penyelesaian santunan.

Baca Juga:  Target Turunkan Tingkat Hunian Covid, Buleleng Butuh Tempat Karantina

 

Pada Selasa (2/11) pagi, Gede Sudarmawan, petugas Jasa Raharja Perwakilan Singaraja menyerahkan santunan senilai Rp 50 juta kepada keluarga mendiang. Santunan diterima oleh orang tua mendiang, yakni Doddy Ariawan, 51. Santunan disalurkan melalui transfer rekening bank.

 

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Luh Made Ernayani mengatakan pihaknya berkomitmen memproses santunan kecelakaan secepat mungkin. Terutama korban kecelakaan yang meninggal dunia.

 

“Kami selalu berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan prima. Semoga santunan yang kami serahkan, dapat membantu keluarga,” ungkapnya.

Ia berharap masyarakat lebih berhati-hati saat berkendara di jalan raya. Sehingga potensi kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.

 

“Selalu perhatikan rambu lalu lintas dan berkendara dengan hati-hati. Sehingga potensi kecelakaan di jalan raya dapat dicegah,” harapnya. (rba)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru