DENPASAR – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali kembali diperpanjang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan menerbitkan aturan teknis perpanjangan PPKM terhitung sejak 2–15 November 2021.
Sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM yang baru diterbitkan ini menempatkan Provinsi Bali dalam posisi level 2.
“Bali untuk seluruh kabupaten dan kota masih berada di level 2,” ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 di Bali, Dewa Made Indra pada Selasa (2/11/2021).
Bali sendiri kalah saing dengan Jakarta. Dimana, Jakarta sudah turun menjadi level 1 bersama dengan Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah di beberapa kota besar di wilayah tersebut.
Level 1 artinya penerapan PPKM di wilayah tersebut akan mendekati aktivitas kehidupan masyarakat yang normal seperti sebelumnya.
Sementara itu, terkait data, hingga Senin kemarin (1/11/2021) tercatat, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali hanya 19 orang, data sembuh sebanyak 48 orang, dan nihil kasus meninggal.
Sedangkan untuk kasus aktif, hingga kini, hanya tersisa 285 orang yang dirawat di sejumlah tempat baik rumah sakit maupun tempat isolasi terpusat.