DENPASAR-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan pemerintah kabupaten/kota di Bali secara resmi mengambil langkah untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli mendatang.
Konsekuensinya, selain objek vital ditutup sementara, sejumlah aktivitas maupun fasilitas umum dibatasi.
Tujuannya, tak lain untuk mengendalikan dan menekan angka kasus penyebaran Covid-19 maupun antisipasi paparan virus varian baru.
Seperti disampaikan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara usai rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Perbekel/Lurah, Majelis Desa Adat, Forum Komunikasi Kerukunan Antar Umat Beragama dan Satgas Covid 19 di Kantor Walikota Denpasar, Jumat (2/7) kemarin.
Dikatakan, penerapan PPKM Darurat di Kota Denpasar sebagai salah satu langkah pemerintah untuk mengendalikan laju penularan Covid-19.
“Penularan kasus Covid-19 secepatnya harus kita kendalikan, hal ini untuk tetap menjaga ketersediaan ruang perawatan di Kota Denpasar,”tegas Jaya Negara.
Untuk itu, selaku kepala daerah, pihaknya meminta agar pengetatan dan penerapan protokol kesehatan melalui 6M (mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dengan benar, menghindarai keramaian/kerumunan, menjaga jarak, menghindari makan bersama, dan menggurangi mobilitas)
“Penerapan prokes dengan menerapkan 6M harus lebih gencar dilakukan. Apalagi dengan adanya varian Delta yang memiliko risiko penularan lebih tinggi,”imbuhnya.
Ditambahkan, saat pelaksanaan PPKM Darurat di Denpasar, Jaya Negara juga mengimbau agar masyarakat selalu memperhatikan sejumlah poin yang ada dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali maupun SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021.
Adapun poin penting, itu diantaranya pemberlakuan Work From Home (WFH) 100 persen bagi sektor non esensial, 50 persen bagi sektor esensial, dan bagi sektor kritikal dapat 100 persen Work From Office (WFO).
Sementara untuk pusat perbelanjaan seperti mall dan fasilitas umum sementara ditutup.
Restoran atau warung makan hanya menerima take away, sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional dan toko kelontong dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Terakhir, untuk memastikan pelaksanaan PPKM Daruat berjalan dengan baik, Pemkot Denpasar telah berkoordinasi dengan Polri, TNI, Kajari dan Perbekel/Lurah serta Bendesa Adat se-Kota Denpasar.
“Prinsipnya proses pengendalian dan penanganan Covid-19 serta percepatan vaksinasi akan terus digenjot hingga terbentuknya herd immunity atau kekebalan kelompok,”tukasnya