DENPASAR– Pemerintah pusat melalui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Perpanjangan PPKM Level 4 di Pulai Jawa dan Bali, ini dimulai pada 3-9 Juli 2021 mendatang.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021, total ada 96 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali yang masih menerapkan PPKM Level 4.
Menindaklanjuti Inmendagri, selaku kepala daerah, Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terbarunya terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Bali.
Tak ada yang baru dalam SE Nomor 13 tahun 2021 ini bila dibanding dengan SE sebelumnya.
Begitu juga dengan isinya, yang tak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan Presiden Jokowi dan juga sesuai dengan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021.
Adapun inti SE Gubernur Bali No 13/2021, PPKM diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2021 mendatang dengan mengikuti aturan SE sebelumnya.
Terkait terbitnya SE, Gubernur menyatakan telah melakukan pertimbangkan.
Salah satu pertimbangannya, yakni karena masih tingginya kasus Covid-19 sebagai akibat semakin cepat dan ganasnya penularan Covid-19 di wilayah Bali.
Untuk itu, SE menurutnya dikeluarkan untuk kepentingan bagi semua pihak demi menjaga kesehatan, kenyaman, keamanan dan keselamatan jiwa masyarakat Bali.
Sementara itu, terkait PPKM Level 4 di Bali, Pakar Sosiologi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Udayana (Unud), Gede Kamajaya, S.Pd, M.Si menilai, jika PPKM di Bali berjalan lebih longgar
“Pembatasannya sudah mulai agak longgar. Sehingga warga bisa beraktivitas lebih leluasa berkaitan kerja,”terang Kamajaya, Selasa (3/8).
Meski demikian, dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 di 9 kabupaten/kota di Bali, pihaknya berharap agar pemerintah segera merealisasikan bantuan kepada masyarakat.
“Kita berharap segala bentuk bantuan segera teralisasikan,” ujar Kamajaya.
Selain itu, imbuh Kamajaya, dengan perpanjangan PPKM Level 4, pihaknya juga mendorong agar pemerintah lebih gencar melakukan tracing, treatment dan vaksinasi
“PPKM juga harus dibarengi tracing, treatmen dan vaksinasi. Cuma itu pilihannya, mengingat angka penularan cukup signifikan. Awalnya kan ketat banget itu, sekarang sudah agak longgar, jadi warga bisa lebih leluasa tentunya,” pungkas Kamajaya.