26.5 C
Denpasar
Thursday, June 1, 2023

Masih Ada Klinik Penyedia Test Antigen di Gilimanuk Pakai Harga Lama

NEGARA–Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kementerian Kesehatan kembali menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen.

Sesuai penetapan terbaru, harga pemeriksaan tes antigen di Pulau Jawa dan Bali tertinggi dipatok Rp99 ribu. Sedangkan untuk luar Jawa-Bali harga rapid tes atigen Rp 109 ribu.

Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran No HK.02.02/1/4611/2021.

Sayangnya, meski surat edaran sudah diterbitkan pemerintah, namun dari informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali di sekitar area Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, belum semua klinik penyedia layanan test Antigen menurunkan harga.

Bahkan, dari pantauan, masih ditemukan sejumlah klinik yang masih tetap memasang tarif/harga sebesar Rp160 ribu untuk setiap rapid test Antigen.

Meski ada klinik yang belum semuanya patuh, namun masih dari pantauan ada juga beberapa klinik yang sudah mengikuti surat edaran pemerintah.

Seperti di klinik rapid test Bhaksena yang berada di ruko terminal manuver Gilimanuk.

Terkait turunnya SE, pihak klinik menurunkan harga sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Bahkan di bawah harga teratas, yakni Rp85 ribu setiap rapid test Antigen.

Sedangkan beberapa klinik lain yang juga menurunkan harga, tapi menggunakan harga teratas Rp99 ribu.

Baca Juga:  Viral Di Medsos, Bidan Kontrak NW Langsung Berhenti Dari Puskesmas

Kepala Dinas Kesehatan Jembrana I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata mengatakan, pihaknya sudah menerima surat edaran mengenai harga teratas rapid test antigen.

Selanjutnya, surat dari pusat tersebut akan ditindaklanjuti oleh Satgas dengan surat edaran pada seluruh tempat rapid test antigen di Jembrana agar mengikuti patokan harga yang ditentukan pusat.

Menurutnya, karena pemerintah sudah menetapkan harga tertinggi sebesar Rp 99 ribu, semestinya klinik langsung menurunkan harga sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Sejumlah klinik sudah menyesuaikan harga sesuai dengan harga patokan tertinggi tersebut. “Karena masih baru keluar, masih ada yang pakai harga lama. Kami akan secepatnya  menindaklanjuti agar menggunakan batas harga yang baru,” jelasnya, Kamis (2/8).

Harga yang ditetapkan pemerintah merupakan batasan harga tertinggi, sehingga pihak klinik bisa menentukan harga sendiri dengan catatan tidak melebihi batas harga atas yang ditetapkan pemerintah.

“Soal harga jangan melebihi harga teratas. Bisa lebih murah dibawah harga teratas, tetapi tetap memperhatikan standar pemeriksaan yang ditentukan,” tegas Oka Parwata.

Sementara secara terpisag, Sekretaris II Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana I Putu Agus Artana mengatakan, setelah harga teratas rapid test Antigen yang telah ditetapkan pemerintah, diharapkan segara diikuti oleh seluruh klinik yang ada di Jembrana. “Bila perlu semua memasang harga rapid test di depan masing-masing klinik,” ungkapnya.

Baca Juga:  Disambar Petir saat Hujan Lebat, Rumah Warga Tejakula Ludes Terbakar

Pejabat yang juga Kepala Pelaksana BPBD Jembrana ini menambahkan, dengan adanya penetapan harga teratas rapid test antigen ini, diharapkan mengurangi “peluncur” atau calo yang selama ini bersaing untuk mencari pelaku perjalanan untuk melakukan rapid test.

Pasalnya, dengan harga yang sebelumnya, sebesar Rp 160 ribu, warga berlomba-lomba menjadi calo agar mendapat keuntungan karena sudah membawa orang untuk rapid test di tempat tertentu.

Mengenai tempat rapid test di Jembrana, hingga saat ini sudah ada 12 klinik mengantongi berizin.

Sebanyak dua klinik berada di sekitar Kota Negara dan delapan diantaranya berada di sekitar Pelabuhan Gilimanuk, dua klinik lagi berada di dalam Pelabuhan Gilimanuk.

Selain klinik yang berizin, masih ada klinik yang hingga saat ini belum mengantongi izin. “Masih ada satu yang belum berizin. Kami sudah peringatkan agar segera mengurus izinnya,” tukas Agus Artana. 



NEGARA–Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kementerian Kesehatan kembali menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen.

Sesuai penetapan terbaru, harga pemeriksaan tes antigen di Pulau Jawa dan Bali tertinggi dipatok Rp99 ribu. Sedangkan untuk luar Jawa-Bali harga rapid tes atigen Rp 109 ribu.

Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran No HK.02.02/1/4611/2021.

Sayangnya, meski surat edaran sudah diterbitkan pemerintah, namun dari informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali di sekitar area Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, belum semua klinik penyedia layanan test Antigen menurunkan harga.

Bahkan, dari pantauan, masih ditemukan sejumlah klinik yang masih tetap memasang tarif/harga sebesar Rp160 ribu untuk setiap rapid test Antigen.

Meski ada klinik yang belum semuanya patuh, namun masih dari pantauan ada juga beberapa klinik yang sudah mengikuti surat edaran pemerintah.

Seperti di klinik rapid test Bhaksena yang berada di ruko terminal manuver Gilimanuk.

Terkait turunnya SE, pihak klinik menurunkan harga sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Bahkan di bawah harga teratas, yakni Rp85 ribu setiap rapid test Antigen.

Sedangkan beberapa klinik lain yang juga menurunkan harga, tapi menggunakan harga teratas Rp99 ribu.

Baca Juga:  Senggolan di Jalur Tengkorak, Truk Nyungsep, Escudo Masuk Sawah

Kepala Dinas Kesehatan Jembrana I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata mengatakan, pihaknya sudah menerima surat edaran mengenai harga teratas rapid test antigen.

Selanjutnya, surat dari pusat tersebut akan ditindaklanjuti oleh Satgas dengan surat edaran pada seluruh tempat rapid test antigen di Jembrana agar mengikuti patokan harga yang ditentukan pusat.

Menurutnya, karena pemerintah sudah menetapkan harga tertinggi sebesar Rp 99 ribu, semestinya klinik langsung menurunkan harga sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Sejumlah klinik sudah menyesuaikan harga sesuai dengan harga patokan tertinggi tersebut. “Karena masih baru keluar, masih ada yang pakai harga lama. Kami akan secepatnya  menindaklanjuti agar menggunakan batas harga yang baru,” jelasnya, Kamis (2/8).

Harga yang ditetapkan pemerintah merupakan batasan harga tertinggi, sehingga pihak klinik bisa menentukan harga sendiri dengan catatan tidak melebihi batas harga atas yang ditetapkan pemerintah.

“Soal harga jangan melebihi harga teratas. Bisa lebih murah dibawah harga teratas, tetapi tetap memperhatikan standar pemeriksaan yang ditentukan,” tegas Oka Parwata.

Sementara secara terpisag, Sekretaris II Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana I Putu Agus Artana mengatakan, setelah harga teratas rapid test Antigen yang telah ditetapkan pemerintah, diharapkan segara diikuti oleh seluruh klinik yang ada di Jembrana. “Bila perlu semua memasang harga rapid test di depan masing-masing klinik,” ungkapnya.

Baca Juga:  Warga Termakan Isu Hoaks, Target Vaksinasi di Jembrana Terancam Gagal

Pejabat yang juga Kepala Pelaksana BPBD Jembrana ini menambahkan, dengan adanya penetapan harga teratas rapid test antigen ini, diharapkan mengurangi “peluncur” atau calo yang selama ini bersaing untuk mencari pelaku perjalanan untuk melakukan rapid test.

Pasalnya, dengan harga yang sebelumnya, sebesar Rp 160 ribu, warga berlomba-lomba menjadi calo agar mendapat keuntungan karena sudah membawa orang untuk rapid test di tempat tertentu.

Mengenai tempat rapid test di Jembrana, hingga saat ini sudah ada 12 klinik mengantongi berizin.

Sebanyak dua klinik berada di sekitar Kota Negara dan delapan diantaranya berada di sekitar Pelabuhan Gilimanuk, dua klinik lagi berada di dalam Pelabuhan Gilimanuk.

Selain klinik yang berizin, masih ada klinik yang hingga saat ini belum mengantongi izin. “Masih ada satu yang belum berizin. Kami sudah peringatkan agar segera mengurus izinnya,” tukas Agus Artana. 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru