BADUNG – Segampang membalikan telapak tangan, aturan penerbangan kembali diubah.
Jika beberapa hari lalu pihak Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali mewajibkan penerbangan Jawa-Bali menggunaan PCR, hari ini PCR sudah tak perlu lagi.
Para pelaku perjalanan atau calon penumpang via bandara cukup hanya dengan membawa tes Antigen dan sudah bisa terbang.
“Sudah (pemberlakukan test Antigen) perhari ini,” tegas Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Taufan Yudhistira pada Rabu (3/11/2021).
Beberapa waktu lalu, atau kurang dari seminggu ini, pihak Bandara I Gusti Ngurah Rai masih menerapkan SE Kemenhub No 93 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 No 21 tahun 2021.
Sehingga PPDN yang keluar masuk Bali via bandara Ngurah Rai wajib menggunakan hasil RT-PCR 3 x 24 jam dengan minimal vaksin dosis 1.
Namun kini sudah diubah. Yakni, syarat Pelaku PPDN via transportasi udara berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 57 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan tertangggal 1 November 2021 itu berisi,
PPDN yang melakukan perjalanan keluar-masuk wilayah Jawa dan Bali menggunakan moda transportasi pesawat udara wajib menunjukkan Antigen (H-1) bagi yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali.
Artinya, kini setidaknya ada kelonggaran untuk penumpang yang menggunakan jasa penerbangan dan tidak merogoh kantong terlalu dalam lagi untuk biaya test PCR.