MANGUPURA– Pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) diterapkan PPKM level III. Selain mobilisasi dibatasi, peredaran petasan maupun kembang api juga dilarang. Bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung bersama Kepolisian mengawasi dan juga menertibkan jika ditemukan pedagang yang menjual petasan.
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, peredaran atau penjualan petasan menjadi atensi Satpol PP Badung bersama pihak kepolisian. “Terkait petasan menjadi atensi kami bersama pihak kepolisian. Petasan dilarang, artinya bila terjadi pelanggaran bukan saja diproses oleh Satpol PP tapi juga menjadi atensi polisi,” kata Suryanegara dikonfirmasi, Kamis (2/12).
Kata dia, pelarangan juga diatur dalam Inmendagri No 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Sehingga tidak diperbolehkan untuk menyalakan petasan pada saat Nataru nanti. “Jadi saat merayakan Nataru tidak boleh ada kembang api atau pun petasan,” bebernya.
Sementara Dinas Koperasi dan UMKM Badung akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang beredar di pasaran. Hal ini mengingat meningkatnya transaksi pembelian barang pada kedua momen tersebut. “Toko-toko yang menjual parcel, termasuk swalayan dan toko modern akan kami awasi. Tim akan turun dalam waktu dekat ini, paling tidak menjelang perayaan,” terang Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Badung I Made Widiana.
Produk-produk yang akan menjadi fokus pengawasan adalah produk pangan olahan. Bila ada temuan yang kadaluarsa akan ditindaklanjuti berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Sebenarnya kami melakukan pengawasan secara berkala, namun pada momen tertentu kita lebih intensifkan lagi. Seperti mau Natal ini, barang-barang yang beredar di pasaran akan kita awasi secara ketat,” pungkasnya.