NEGARA- Kebijakan yang sedikit lunak diberlakukan bagi pengguna jasa penyeberangan dari Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur.
Setelah sempat melarang dan tidak mentolerir bagi pengguna jasa penyeberangan dari Pelabuhan Gilimanuk, kecuali angkutan barang atau logistik. Kini kebijakan itu agak sedikit “longgar”.
Kelonggaran petugas terhadap para pengguna jasa penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk itu, setelah petugas kepolisian memperbolehkan angkutan pribadi (roda dua dan empat).
Seperti disampaikan Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Gusti Nyoman Sudarsana.
Dikonfirmasi, Senin (4/5), Sudarsana mengatakan, berkaitan dengan pengguna jasa penyeberangan antar pulau dari Pelabuhan Gilimanuk menuju Pelabuhan Ketapang, hanya untuk orang yang akan kembali ke daerah asal alias pulang kampung.
Syaratnya kata Sudarsana, pengguna jasa penyeberangan merupakan pekerja yang di-PHK, baik pekerjaan informal dan formal, serta dilengkapi dengan surat keterangan Pulang kampung dari kepolisian setempat. “Kalau orang mau mudik kami akan tetap kembalikan,” tegasnya.