NEGARA – Warga Jembrana berinisial AN benar-benar tak bisa tidur nyenyak. Sebab, dia mengaku kerap diteror pihak peminjam dari pinjaman online. Itu setelah dia terjerat pinjaman online dari sebesar Rp500 ribu membengkak jadi Rp70 juta.
Hal itu diakui AN kepada radarbali.id, Minggu (3/10). Dia menjelaskan, karena tidak sanggup membayar, AN sempat didatangi para pemberi utang. Bahkan mendapat ancaman melalui telepon oleh pihak yang meminjamkan uang.
Karena utang dengan bunga selangit tersebut, akhirnya korban terus menerus mendapat teror. Tidak hanya korban, keluarga terdekatnya juga diancam oleh para pelaku yang meminjamkan uang.
Mereka mengancam akan menyebarkan data pribadi AN ke sosial media. Diduga masih banyak korban seperti AN yang terbelit utang dari pinjaman online tersebut.
KM, 40, ayah dari AN mengaku sempat didatangi orang-orang yang mengaku sebagai pemodal dari uang yang dipinjam anaknya.
KM mengaku diancam oleh pelaku, sehingga membuatnya resah. KM berharap tidak ada korban lagi arisan maupun pinjaman online seperti dirinya
“Mau bayar utang sebanyak itu nggak bisa. Buat makan saja susah, saya juga sakit-sakitan,” ungkap KM.
Diberitakan sebelumnya, warga Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali berinisial AN terjebak pinjaman online. Dari pinjamannya hanya Rp500 ribu, dalam waktu enam bulan sudah membengkak menjadi Rp70 juta.
Informasi yang dihimpun radarbali.id, peristiwa ini berawal ketika AN ikut arisan online pada Desember 2020 lalu. Arisan ini melalui grup WhatsApp.
Dijelaskan, peserta arisan tidak ditentukan nominal yang disetorkan, tetapi bagi peserta yang menyetorkan uang lebih banyak bisa mendapat uang lebih awal dari uang arisan yang terkumpul setiap dua minggu sekali.
Setelah sekitar dua bulan, atau sekitar Februari, mengikuti arisan, AN tidak bisa membayar uang arisan rutin.
Akhirnya, dari arisan online melalui grup whatsapp tersebut, AN meminjam uang sebesar Rp500 ribu untuk menutupi setoran pembayaran arisan. Istilah dalam grup arisan tersebut dan pinjaman untuk peserta, namun dengan bunga yang tinggi.
AN yang meminjam sebesar Rp500 ribu harus membayar pinjaman dan bunga sebesar Rp850 ribu dalam jangka waktu 7 hari.
Karena tidak bisa membayar pokok pinjaman dan bunga, akhirnya meminjam lagi pada orang lain yang masih dalam satu grup arisan tersebut. Seperti gali lubang tutup lubang.
“Utang pertama sudah dibayar, tapi pinjaman untuk menutupi utang belum terbayar,” ungkap AN.
Karena bunga utang semakin banyak, AN terjebak dalam lingkaran pinjaman online dalam grup WA tersebut. Bahkan, pemilik uang yang meminjamkan memberikan denda tinggi jika tidak membayar waktu sesuai yang ditentukan.
“Sehari kalau terlambat bayar dari jam yang ditentukan, denda Rp100 ribu. Berapapun pinjamannya,” terangnya.
Karena utang semakin banyak, dari pinjaman uang sebesar Rp500 ribu, hingga bulan Agustus 2021 atau sekitar 6 bulan terhitung dari Februari, utangnya membengkak menjadi Rp 70 juta.