30.4 C
Denpasar
Tuesday, March 21, 2023

Pura-Pura Beli Nasi Kuning, Emak-Emak Curi HP Pemilik Warung

DENPASAR – Ibu rumah tangga bernama Ni Nyoman Anom Parwati ditangkap oleh kepolisian Polsek Mengwi, Badung. Wanita kelahiran 3 Mei 1973 asal Kelurahan Padangsambian Kaja, Denpasar Barat itu ditangkap karena mencuri satu unit HP milik korban bernama Yanti Nur Aini.

 

Aksinya itu dilakukan pada Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 09.15 WITA di warung nasi kuning milik korban di Jalan Raya Munggu, Banjar Pemaron, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung. Pelaku mengambil satu unit HP merek OPPO F9.

 

Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana mengatakan, aksi pelaku bermula ada Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 09.15 WITA. Pelaku datang berpura-pura membeli kopi dan nasi kuning di warung korban. 

Baca Juga:  Laka Lantas, Seorang Kakek di Abiansemal Jatuh ke Sungai dan Tewas

 

“Pada saat korban membuatkan kopi dengan posisi membelakangi pelaku, kemudian pelaku mengambil satu buah HP merek OPPO warna merah yang tersimpan di rak tempat korban jualan. Setelah korban menoleh, untuk memberikan kopi dan nasi kuning, pelaku sudah kabur membawa HP korban,” terang Iptu Sudana, Kamis (4/11/2021). 

 

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Mengwi, Badung. Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan bukti, keterangan saksi dan juga rekaman kamera CCTV. Berbekal data yang diperoleh, di hari yang sama saat kejadian, polisi mendatangi rumah pelaku.

 

“Pelaku ditangkap di hari yang sama sekitar pukul 18.00 WITA,” imbuh Sudana.

Baca Juga:  Modus Jahat, Cerai Istri, Angkat Anak Angkat, Setelah Remaja Dicabuli

 

Dari penangkapan itu, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menuturkan jika dirinya melakukan aksi itu dengan berpura-pura belanja di warung korban.

 

Dia berangkat ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 2464 ACV. Setelah berhasil melakukan pencurian pelaku pergi dan membawa satu buah HP merek Oppo F9 warna merah dipergunakan oleh pelaku dengan tujuan untuk dimiliki. 

 

“Anggota mengamankan barang bukti HP dan sepeda motor yang dipakai pelaku,” tandas Sudana.

 

Kini pelaku ditahan di Polsek Mengwi Badung.



DENPASAR – Ibu rumah tangga bernama Ni Nyoman Anom Parwati ditangkap oleh kepolisian Polsek Mengwi, Badung. Wanita kelahiran 3 Mei 1973 asal Kelurahan Padangsambian Kaja, Denpasar Barat itu ditangkap karena mencuri satu unit HP milik korban bernama Yanti Nur Aini.

 

Aksinya itu dilakukan pada Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 09.15 WITA di warung nasi kuning milik korban di Jalan Raya Munggu, Banjar Pemaron, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung. Pelaku mengambil satu unit HP merek OPPO F9.

 

Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana mengatakan, aksi pelaku bermula ada Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 09.15 WITA. Pelaku datang berpura-pura membeli kopi dan nasi kuning di warung korban. 

Baca Juga:  Modus Jahat, Cerai Istri, Angkat Anak Angkat, Setelah Remaja Dicabuli

 

“Pada saat korban membuatkan kopi dengan posisi membelakangi pelaku, kemudian pelaku mengambil satu buah HP merek OPPO warna merah yang tersimpan di rak tempat korban jualan. Setelah korban menoleh, untuk memberikan kopi dan nasi kuning, pelaku sudah kabur membawa HP korban,” terang Iptu Sudana, Kamis (4/11/2021). 

 

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Mengwi, Badung. Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan bukti, keterangan saksi dan juga rekaman kamera CCTV. Berbekal data yang diperoleh, di hari yang sama saat kejadian, polisi mendatangi rumah pelaku.

 

“Pelaku ditangkap di hari yang sama sekitar pukul 18.00 WITA,” imbuh Sudana.

Baca Juga:  Makam Ditutup, Peziarah Berdoa di Depan Gerbang Taman Makam Pahlawan

 

Dari penangkapan itu, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menuturkan jika dirinya melakukan aksi itu dengan berpura-pura belanja di warung korban.

 

Dia berangkat ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 2464 ACV. Setelah berhasil melakukan pencurian pelaku pergi dan membawa satu buah HP merek Oppo F9 warna merah dipergunakan oleh pelaku dengan tujuan untuk dimiliki. 

 

“Anggota mengamankan barang bukti HP dan sepeda motor yang dipakai pelaku,” tandas Sudana.

 

Kini pelaku ditahan di Polsek Mengwi Badung.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru