28.7 C
Denpasar
Tuesday, March 28, 2023

Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring Sembilan Pelanggar Prokes

DENPASAR– Sembilan orang pelanggara terjaring razia protokol kesehatan (prokes) yang digelar Tim Yudistisi Kota Denpasar di Jalan Nusa Indah, Sumerta Kelod, Denpasar Timur,

Dari sembilan pelanggar, delapan orang sudah memakai masker tapi tidak dengan benar. Sedangkan satu orang tidak memakai masker. Alasan pelanggar tidak memakai masker karena lupa dan berpergian jarak dekat.

 

“Sesuai perda, warga yang tidak memakai masker langsung kami denda Rp100 ribu di tempat,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, Jumat (3/12) kemarin.

 

Sementara delapan orang yang salah mengenakan masker langsung diberikan pembinaan di tempat. Sebagai efek jera, Satpol PP memberikan sanksi fisik berupa push up.

Baca Juga:  Bentuk Banjar Sendiri, Pengungsi Menolak Pindah dari Tenda Ulakan

 

“Hukuman push up ini bukan untuk mempermalukan atau lainnya. Hal itu harus diberikan agar mereka yang melanggar jera dan tidak mengulanginya lagi,” tegas Sayoga.

 

Selain melakukan pembinaan, Tim Yustisi juga mengingatkan masyarakat agar taat dan disiplin dengan prokes. Sayoga menandaskan, pihaknya akan terus memperketat penertiban agar penularan dapat ditekan.

 

Dalam penertiban tersebut pihaknya akan mengimbau masyarakat agar mentaati prokes salah satunya selalu menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. (maulana sandijaya/didik dwi praptono)



DENPASAR– Sembilan orang pelanggara terjaring razia protokol kesehatan (prokes) yang digelar Tim Yudistisi Kota Denpasar di Jalan Nusa Indah, Sumerta Kelod, Denpasar Timur,

Dari sembilan pelanggar, delapan orang sudah memakai masker tapi tidak dengan benar. Sedangkan satu orang tidak memakai masker. Alasan pelanggar tidak memakai masker karena lupa dan berpergian jarak dekat.

 

“Sesuai perda, warga yang tidak memakai masker langsung kami denda Rp100 ribu di tempat,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, Jumat (3/12) kemarin.

 

Sementara delapan orang yang salah mengenakan masker langsung diberikan pembinaan di tempat. Sebagai efek jera, Satpol PP memberikan sanksi fisik berupa push up.

Baca Juga:  Pemain Lama! Residivis Narkoba Ditangkap Lagi

 

“Hukuman push up ini bukan untuk mempermalukan atau lainnya. Hal itu harus diberikan agar mereka yang melanggar jera dan tidak mengulanginya lagi,” tegas Sayoga.

 

Selain melakukan pembinaan, Tim Yustisi juga mengingatkan masyarakat agar taat dan disiplin dengan prokes. Sayoga menandaskan, pihaknya akan terus memperketat penertiban agar penularan dapat ditekan.

 

Dalam penertiban tersebut pihaknya akan mengimbau masyarakat agar mentaati prokes salah satunya selalu menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. (maulana sandijaya/didik dwi praptono)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru