GIANYAR – Jalur hijau di sepanjang Jalan Teges, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud dicaplok bangunan. Mulai dari bengkel dan tempat makan berderet di sepanjang jalur yang dulunya hijau. Meski demikian, bukan bangunannya yang ditertibkan, melainkan aturan terkait jalur hijau yang minta direvisi atau ditinjau ulang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar, I Made Watha menyatakan, pihaknya sempat menggelar diskusi dan berkoordinasi dengan Perbekel Desa Peliatan mengenai maraknya pembangunan di jalur hijau sepanjang Jalan Raya Teges.
Pembangunan tersebut dilakukan oleh warga lokal setempat.
“Setelah kami berkoordinasi, diketahui jika yang membangun di sana itu adalah warga lokal,” ujarnya.
Maka dari itu, Perbekel sempat berencana mengirimkan surat ke DPRD Gianyar serta Pemkab Gianyar agar dapat dilakukan peninjauan kembali terhadap jalur tersebut. Dan saat ini usulan tersebut tengah berproses.
“Karena pembangunan tidak bisa dihindari, dan ternyata di sana itu merupakan tanah satu-satunya milik warga, jadi mereka seakan tidak punya pilihan untuk membangun disana,” ujarnya.
Lantaran sudah menjamur dan terlanjur dibangun, pihaknya tidak ingin berbenturan dengan masyarakat setempat.
“Sehingga kami tidak mungkin benturan dengan masyarakat sendiri,” jelasnya.