SEMARAPURA- Seluruh hibah fisik Kabupaten Klungkung tahun 2021 diputuskan untuk tidak dicairkan.
Penyebabnya karena kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan untuk mencairkan hibah tersebut.
Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra saat ditemui usai mengikuti rapat koordinasi antara Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah berkaitan dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2021 di Kantor DPRD Klungkung, Senin (6/9) mengungkapkan, Pemkab Klungkung sebenarnya telah siap-siap mencairkan hibah fisik yang totalnya mencapai Rp 40 miliar lebih.
Hanya saja, kata Winastra, akibat dampak pandemi Covid-19, keuangan daerah tidak memungkinkan untuk melakukan pencairan hibah fisik tersebut.
“Kami akan mengubah SK Bupati. Semua tidak ada yang cair hibah fisiknya,” terangnya.
Sesuai komitmen, hibah fisik yang tidak batal dicairkan tahun 2021 itu rencananya akan dicairkan di awal tahun 2022. Dan menurutnya itu dimungkinkan oleh Peraturan Bupati.
“Apa bila sudah dianggarkan kondisi tertentu dapat diluncurkan pada tahun berikutnya Kami akan sampaikan kepada OPD, OPD menyampaikan kepada masyarakat lewat camat,” ujarnya.
Berkaitan dengan hibah, lebih lanjut diungkapkannya, hibah untuk upacara yadnya yang saat ini telah cair.
Dari anggaran sekitar Rp 3 miliar, adapun yang telah cair berkisar Rp 2 miliar lebih.
“Yang cair sekitar Rp 2 miliar hanya ngaben massal, yadnya. Itu pun belum semuanya,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Klungkung, I Ketut Sukma Sucita meminta Pemkab Klungkung bisa mensosialisasikan penundaan pencairan hibah fisik itu kepada masyarakat. Sebab menurutnya masyarakat mulai jengah dengan tidak kunjung cairnya hibah fisik tersebut.
“Kami yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Jangan sampai kami hanya terkesan janji-janji saja. Kami harap eksekutif (pemda), bisa sampaikan jika penundaan ini murni karena situasi dan ini sudah melalui pembicaraan yang panjang,” tukasnya.