NEGARA-Niat menerbitkan imbauan secara internal terkait perkembangan penyebaran pandemi wabah Covid-19 (Corona), Direktur BaliMed Negara dr I Gede Putu Dhinarananta, S.Ked dihujat di media sosial (Medsos).
Hujatan netizen dan warga itu, setelah “Internal memorandum Covid-19 Update” yang dibuat tanggal 6 April 2020 dan langsung ditandatangi Putu Dhinarananta beredar luas di sejumlah grup whatsApp (WA) dan viral.
Ada sejumlah poin imbauan Dhinarananta yang kontroversial dan menimbulkan polemik serta memicu kepanikan banyak warga. Bahkan selain membuat panic, memo yang dibuat direktur BaliMed Negara juga dinilai menimbulkan SARA dan stigma di masyarakat.
Berikut isi dari “Internal memorandum Covid-19 Update” yang dibuat Gede Putu Dhinarananta:
“Berdasarkan informasi dari Kementerian KEsehatan, bahwa Bali (Kabupaten Buleleng) sudah termasuk dalam transmisi local Covid19. Maka demi kesehatan bersama mulai hari ini bagi karyawan/karyawati RSU BaliMed Negara dilarang untuk melakukan perjalanan ke Kabupaten Buleleng, termasuk menerima tamu/bertamu dengan orang dari Kabupaten Buleleng.
Maka mulai hari ini semua karyawan yang nanti melakukan perjalanan ke Buleleng wajib melakukan karantina madiri 14 hari dan mengambil cuti tidak dibayar (Unpaid leave)
Jika ada karyawan yang mengalami geala berupa panas, batuk, sakit tenggorokan dan ada riwayat baru datang dari Buleleng, harap melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Puskesmas dan RS Rujukan dan karantina mandiri selama 14 hari.
Status karyawan tersebut adalah cuti tidak dibayar (Unpaid Leave).
Bagi yang tidak memenuhi karantina kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) (UU No.6 Pasal 93, Tahun 2018)”
Anehnya, usai mendapat hujatan dan kritik dari masyarakat, surat memo itu langsung dicabut dan Gede Putu Dhinarananta selaku direktur dan pembuat memo juga melakukan permohonan maaf.
Lalu apa sebenarnya yang mendasari memo dan mengapa memo diralat dan kemudian pihak RS minta maaf?
Direktur RSU Balimed Negara I Gede Putu Dhinarananta mengakui dan membenarkan, jika surat internal memo yang beredar di masyarakat tersebut memang dikeluarkan rumah sakit.
Namun imbuhnya, memo hanya ditujukan untuk internal rumah sakit, bukan untuk konsumsi publik.
Selain itu,dikatakannya, di RS BaliMed memiliki beberapa karyawan yang berasal dari wilayah Buleleng. Sehingga untuk menghindari kontak, maka dikeluarkanlah surat imbauan.
“Sebenarnya imbauan untuk internal, saya pertegas dengan tertulis,” terangnya.
Imbauan yang dikeluarkannya tersebut tegas Dhinarananta, berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan bahwa Kabupaten Buleleng sudah termasuk transmisi lokal Covid-19.
Karena itu, karyawan diimbau untuk melakukan perjalanan ke Buleleng, termasuk menerima tamu atau bertemu dengan orang dari Buleleng. Bagi yang melakukan perjalanan ke Buleleng wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
“Karena Buleleng sudah menjadi transmisi lokal,” jelasnya.
Pihaknya kemudian mencabut surat imbauan yang sudah beredar luas di masyarakat tersebut supaya tidak menimbulkan polemik.
Dalam suat kedua sekaligus pencabutan surat pertama, pihaknya memohon maaf dan tidak bermaksud menyinggung pihak manapun.
Karena internal memo hanya untuk pembinaan internal karyawan tidak ditujukan untuk masyarakat luas. “Imbaun secara umum dari kementerian kesehatan supaya stay di rumah, tidak menuju ke daerah transmisi lokal,” tukasnya.