RadarBali.com – Sebuah proyek pembangunan villa di Desa Tejakula, menjadi sorotan.
Proyek tersebut diduga melanggar sempadan pantai. Proyek juga dikeluhkan masyarakat karena dikhawatirkan menutup akses warga ke pantai.
Proyek itu langsung didatangi oleh Komisi I DPRD Buleleng, siang kemarin. Sidak itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa yang didampingi sejumlah anggota. Seperti Gusti Komang Swastika, Dewa Made Sugiharto, dan Dewa Putu Tjakra.
Saat mendatangi proyek itu, dewan menduga proyek melanggar sempadan pantai.
Parahnya pekerja proyek mulai melakukan pematokan serta pengurugan lahan. Pengurugan lahan sepanjang empat meter dengan panjang 200 meter itu konon digunakan sebagia akses jalan pribadi.
Selain itu proyek yanga da di Banjar Dinas Kawanan tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Diduga pembangunan dilakukan di atas tanah negara, mengingat tidak ada bukti sertifikat.
Hanya ada klaim pemilikan yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) saja.
“Status tanahnya ini harus dicek dulu historisnya bagaimana. Apakah ini tanah negara atau bukan. Kalau dari pengamatan kami, ini jelas-jelas sempadan pantai,” kata Mangku Mertayasa.
Dewan menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait, seperti Badan Keuangan Daerah, Kantor Pertanahan Buleleng, serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng.
Dinas penanaman modal juga diminta melakukan pengkajian dengan cermat, sebelum mengeluarkan IMB.
“Kalau bisa ditunda dulu, karena pembangunan ini kami sinyalir bermasalah. Ini bukan hanya ada protes dari warga. Nanti nelayan juga di mana menambatkan perahu,” imbuhnya.
Sementara itu Camat Tejakula Nyoman Widiartha yang juga mengikuti sidak, membenarkan adanya keluhan masyarakat atas pembangunan itu.
“Kami sudah instruksikan agar kegiatannya dihentikan untuk sementara waktu, sebelum ada kejelasan dari pihak-pihak terkait,” katanya.