TABANAN – Kendati pengerjaan Gelanggang Olah Raga (GOR) Debes Tabanan telah tuntas dikerjakan dan selesai tepat waktu, akan tetapi kontraktor proyek masih tetap memiliki tanggung jawab masa pemeliharaan. Bila ada kerusakan, kontraktor wajib memperbaiki.
“Jadi ada masa pemeliharaan selama 6 bulan atau 180 hari bagi kontraktor proyek sejak penyerahan akhir pengerjaan proyek atau final,” kata Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan I Gusti Ngurah Oka Kamasan, (8/1) kemarin.
Nantinya pada masa pemeliharaan ini kontraktor masih melakukan pemantauan hasil pekerjaan dan serta memelihara agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan yang tidak diinginkan.
“Seluruh biaya masa pemeliharaan tersebut dan kerusakan bangunan masih ditanggung kontraktor,” ungkap Oka Kamasan ditemui belum lama ini.
Usai masa pemeliharaan ini barulah nantinya pemanfaatan Gor Debes diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Tabanan.
Artinya Dinas Lingkungan Hidup yang melakukan pengelolaan termasuk untuk melakukan perawatan, namun untuk pemakaian Gor Debes tetap berada di Koni Tabanan.
Oka juga menyebut sebagai gambaran umum saja, GOR Debes yang baru memiliki kapasitas penonton kurang lebih 1.005 orang. Gelanggang dengan stil Bali itu dilengkapi dengan tribun VIP di sisi barat. Selanjutnya pintu utamanya dirancang seperti jineng ada di sisi selatan.
Selanjutnya di sisi timur dengan pintu masuk atlet lengkap dengan ruang persiapannya. Kemudian di sisi utara terdapat pintu yang langsung terkoneksi dengan Jalan Rambutan. Ukuran pintu tersebut dirancang untuk keluar masuknya ambulans.
“GOR Debes ini nanti tidak hanya bisa digunakan untuk event kejuaraan atau pertandingan futsal saja. Melainkan pula bisa digunakan untuk kejuaraan bola voli, bulutangkis bahkan kejuaraan pencak silat,” tandasnya.
Sekedar diketahui pembangunan tahap finishing GOR Debes dimulai sejak 16 Agustus 2021 lalu. Pengerjaannya dilakukan oleh CV Sekar Alit Wiraguna dan konsultan pengawasnya PT Dana Sularsa Cipta. Proses pengerjaannya berlangsung selama 135 hari kerja. Nilai kontraknya Rp7,9 miliar lebih bersumber dari Bantuan Khusus Kabupaten (BKK) Provinsi Bali 2021.