DENPASAR– Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 06/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan.
Salah satu pertimbangan gubernur mengeluarkan edaran tersebut yakni masih tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali yang ditandai dengan peningkatan kasus harian.
PPKM berbasis desa/kelurahan di kabupaten/kota se-Bali ditentukan berdasar peta dan kriteria zonasi Covid-19 yang ditetapkan bupati/wali kota dengan memedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021.
Poin penting dalam SE tersebut yakni jam buka restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal hingga pukul 22.00.
“Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional masing-masing,” terang Koster sebagaimana tertuang dalam SE.
Hal yang sama juga untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mall beroperasi maksimal sampai pukul 22.00.
Sedangkan kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi pengunjung dengan menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kendati demikian, Koster juga membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor (Work From Office) maksimal 50 persen.
“Sisanya bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bebernya.
Gubernur yang juga politisi PDIP itu juga meminta mengutamakan bekerja dari rumah (work from home) bagi pegawai yang bertempat tinggal di luar wilayah kabupaten/kota keberadaan kantor.
Selain itu juga melaksanaan kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online.
Untuk sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, keuangan, perbankan, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan di sektor konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Gubernur juga mengizinkan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen untuk fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya, dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas.
“Serta mempersyaratkan rapid test antigen bagi panitia dan peserta yang hadir,” tegasnya.
Ditambahkan Koster, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan.
Mantan anggota DPR RI itu juga meminta bupati/walikota se-Bali agar membuat pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang PPKM berbasis desa/kelurahan.
Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko gotong-royong di tingkat desa/kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur sesuai dengan pokok kebutuhan.
SE tersebut mulai berlaku pada Selasa, 9 Maret 2021 sampai 22 Maret 2021.
Dengan berlakunya SE tersebut, SE sebelumnya Nomor 05 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.