26.5 C
Denpasar
Thursday, March 30, 2023

Desak Revisi UU Cipta Kerja, Malah Terbit Perpu, Serikat Pekerja Bali Lancarkan Aksi Penolakan

DENPASAR,radarbali.id – Lahirnya UU Cipta Kerja masih memicu kontroversi. Bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional, anasir yang menamakan diri Serikat Pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali melakukan aksi  menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja, di Denpasar, Rabu (8/3/2023).

UU Cipta Kerja terus mendapatkan penolakan padahal Mahkamah Konstitusi (MK)  memberika  catatan diberikan dua tahun untuk perbaikan artinya belum sah. Tidak berhenti sampai di sana, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja 30 Desember 2022. Ini menjadi tanda tanya bagi para pekerja. Apakah terbitnya Perpu ini mengakali keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)?. Omnibus Law Cipta Kerja dianggap menciptakan kesengsaraan dan sistem penjajahan baru bagi buruh.

Baca Juga:  Tanggul Penahan Abrasi Hancur Dimakan Ombak, Ini Kata BWS Bali Penida

Diwawancarai terpisah, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bali, I Wayan Madra heran dengan pemerintah mengeluarkan Perpu, apakah ada yang gawat? Madra mengatakan pihaknya terus menolak Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja di pusat. Kalau undang-undang itu di jalan ia khawatir akan masa depan generasi selanjutnya. Maka, akan melanggengkan sistem kontrak.

“Kami bekerja keras di pusat kami suarakan. Pusat lah punya kerjaan. Kami memang menolak karena merugikan pekerja.  Masalah itu kami pokoknya menolak,” ucapnya.  Serikat Pekerja ingin pemerintah melakukan  perubahan yang merugikan pihak pekerja terutama soal  klaster. “Kami ingin punya masa depan  masak kontrak terus,” terangnya.

Hari ini Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali mengundang pekerja DPD KSPSI Bali, ada juga Apindo data ke acara sosialisasi Kementerian Ketenagakerjaan di Nusa Dua. ” MK minta  UU itu   dipelajari kembali  tapi kenapa  Perpu.  Seperti dalam keadaan gawat apasih gawatnya kok perpu,” ucap Pria asal Legian Kelod, Kuta ini. (feb/rid)

Baca Juga:  TKW Buleleng Meninggal di Turki Karena Meningitis, Disnaker Berencana…

 



DENPASAR,radarbali.id – Lahirnya UU Cipta Kerja masih memicu kontroversi. Bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional, anasir yang menamakan diri Serikat Pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali melakukan aksi  menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja, di Denpasar, Rabu (8/3/2023).

UU Cipta Kerja terus mendapatkan penolakan padahal Mahkamah Konstitusi (MK)  memberika  catatan diberikan dua tahun untuk perbaikan artinya belum sah. Tidak berhenti sampai di sana, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja 30 Desember 2022. Ini menjadi tanda tanya bagi para pekerja. Apakah terbitnya Perpu ini mengakali keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)?. Omnibus Law Cipta Kerja dianggap menciptakan kesengsaraan dan sistem penjajahan baru bagi buruh.

Baca Juga:  Bupati Jembrana Resmikan Puskesmas Rawat Inap Mendoyo

Diwawancarai terpisah, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bali, I Wayan Madra heran dengan pemerintah mengeluarkan Perpu, apakah ada yang gawat? Madra mengatakan pihaknya terus menolak Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja di pusat. Kalau undang-undang itu di jalan ia khawatir akan masa depan generasi selanjutnya. Maka, akan melanggengkan sistem kontrak.

“Kami bekerja keras di pusat kami suarakan. Pusat lah punya kerjaan. Kami memang menolak karena merugikan pekerja.  Masalah itu kami pokoknya menolak,” ucapnya.  Serikat Pekerja ingin pemerintah melakukan  perubahan yang merugikan pihak pekerja terutama soal  klaster. “Kami ingin punya masa depan  masak kontrak terus,” terangnya.

Hari ini Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali mengundang pekerja DPD KSPSI Bali, ada juga Apindo data ke acara sosialisasi Kementerian Ketenagakerjaan di Nusa Dua. ” MK minta  UU itu   dipelajari kembali  tapi kenapa  Perpu.  Seperti dalam keadaan gawat apasih gawatnya kok perpu,” ucap Pria asal Legian Kelod, Kuta ini. (feb/rid)

Baca Juga:  Ambisi Berlayar di KRI Dewa Ruci, Keluarga Siapkan Upacara Perabuan

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru