DENPASAR – Pasutri bule asal Rusia Alina Fazleeva, 28, dan suaminya
Amdrei Fazleev, 36, tak diberi ampun. Keduanya lalu dideportasi, bahkan masuk dalam daftar cekal.
Hukuman ini buntut kasus foto telanjang di pohon sakral kawasan suci Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan pekan lalu. Keduanya dipulangkan Jumat (6/5) sekitar pukul 20.05.
Kepala Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan pendeportasian dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena keduan WNA asal Rusia yang membuat foto tanpa busana di obyek wisata kayu putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan.
Alina Fazleeva dan suaminya Amdrei Fazleev dideportasi karena terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
“Tentunya mengadakan kegiatan berbahaya dan mengganggu ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” jelas Kepala Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/5).
Kedua Warga Negara Rusia tersebut diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat 6 Mei 2022 sekitar pukul 20.05.
“Rute perjalanan keduanya melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan penerbangan EK339 – EK133 tujuan Bali – Dubai – Moscow,” jelasnya.
Dia menegaskan, Kanwil Kemenkumham Bali akan mengambil tindakan tegas bagi WNA yang tidak menhormati peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, diimbau kepada WNA yang akan berwisata ke Indonesia khususnya ke Bali, agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali. (dre)