26.5 C
Denpasar
Thursday, June 1, 2023

Para Pemudik Diimbau Tak Ajak Duktang ke Bali Tanpa Pekerjaan Pasti

SEMARAPURA – Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Putu Suarta, Minggu (8/5) mengimbau kepada warga yang melakukan mudik untuk tidak mengajak keluarganya tanpa pekerjaan pasti turut serta saat kembali ke Kabupaten Klungkung, Bali. Sebab dikhawatirkan penduduk pendatang tersebut akan menganggur dan menjadi beban pemerintah daerah.

“Dan juga akan mengganggu penertiban umum nantinya. Karena mereka (duktang) tidak punya pekerjaan, apa nanti yang dimakan. Antisipasi adanya gangguan ketertiban umum itu yang kami lakukan,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada duktang untuk segera melakukan lapor diri satu kali 24 jam setelah tiba di Kabupaten Klungkung ke kepala dusun setempat. Itu penting dilakukan agar aparat desa mengetahui keberadaan para duktang untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Yang mana selama ini lapor diri kerap diabaikan oleh para duktang.

Baca Juga:  Lima Mobil Tabrakan Beruntun dalam Antrean Mudik di Gilimanuk

“Lapor diri itu wajib agar tercatat dan dikasi tanda lapor diri yang berlaku 6 bulan. Apabila terjadi apa-apa mudah bagi kami untuk melacak atau minta bantuan ke keluarganya,” jelasnya.

Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan akan melakukan monitoring ke kantong-kantong duktang. Itu untuk memastikan duktang telah melakukan lapor diri dan lainnya guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Kantong-kantong duktang di Kabupaten Klungkung di semua kelurahan ada. Kemudian di Desa Kusamba, Kampung Kusamba, Tegal Besar, Negari dan Desa Banjarangkan sendiri. Di Nusa Penida biasanya menyebar,” bebernya. (ayu)



SEMARAPURA – Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Putu Suarta, Minggu (8/5) mengimbau kepada warga yang melakukan mudik untuk tidak mengajak keluarganya tanpa pekerjaan pasti turut serta saat kembali ke Kabupaten Klungkung, Bali. Sebab dikhawatirkan penduduk pendatang tersebut akan menganggur dan menjadi beban pemerintah daerah.

“Dan juga akan mengganggu penertiban umum nantinya. Karena mereka (duktang) tidak punya pekerjaan, apa nanti yang dimakan. Antisipasi adanya gangguan ketertiban umum itu yang kami lakukan,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada duktang untuk segera melakukan lapor diri satu kali 24 jam setelah tiba di Kabupaten Klungkung ke kepala dusun setempat. Itu penting dilakukan agar aparat desa mengetahui keberadaan para duktang untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Yang mana selama ini lapor diri kerap diabaikan oleh para duktang.

Baca Juga:  PMI Asal Bangli Tulari Ayah, Tukang Suwun Pasar Kidul Terpapar Corona

“Lapor diri itu wajib agar tercatat dan dikasi tanda lapor diri yang berlaku 6 bulan. Apabila terjadi apa-apa mudah bagi kami untuk melacak atau minta bantuan ke keluarganya,” jelasnya.

Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan akan melakukan monitoring ke kantong-kantong duktang. Itu untuk memastikan duktang telah melakukan lapor diri dan lainnya guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Kantong-kantong duktang di Kabupaten Klungkung di semua kelurahan ada. Kemudian di Desa Kusamba, Kampung Kusamba, Tegal Besar, Negari dan Desa Banjarangkan sendiri. Di Nusa Penida biasanya menyebar,” bebernya. (ayu)


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru