TABANAN-Setelah dua bulan tak beroperasi karena dampak PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali. Akhirnya, pengelola daerah tujuan wisata (DTW) kini bisa bernapas lega. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memberikan kelonggaran dapat menerima pengunjung/tamu dan wisatawan.
Namun, dengan catatan secara terbatas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Itu pun masih dalam status uji coba dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
“Izin sejumlah tempat wisata boleh menerima kunjungan wisatawan. Ini sudah mulai diterapkan sejak kemarin. Berhubung Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Selasa (7/9). Dan edaran ini kemudian ditindaklanjuti lagi di tingkat kabupaten dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 517/17/BPBD,” kata Sekda Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, Rabu (8/9).
Menurutnya, meski surat edaran tersebut baru, pihak pengelola DTW sebagian besar telah menyiapkan diri untuk membuka akses bagi pengunjung. Termasuk kesiapan dalam menerapkan pemindaian sertifikat vaksinasi melalui aplikasi. “Tapi tampaknya pengelola DTW sudah mengetahui edaran gubernur. Dari kami di kabupaten menindaklanjuti dengan surat edaran,” jelasnya seraya menyebutkan bahwa edaran ini akan segera disosialisasikan.
Apakah ini hanya berlaku di daerah zona hijau saja? Menurutnya, berlaku untuk semua DTW di zona manapun. Mengingat seluruh pekerja pariwisata telah diprioritaskan dalam memperoleh vaksin. “Sudah difokuskan ke sana,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, salah satu DTW di Tabanan, yakni Tanah Lot mulai menerima kedatangan pengunjung. Meskipun dalam jumlah yang sangat terbatas.
“Kebetulan izin dari bupati sudah terbit. Dan kebetulan juga hari ini ada pengunjung yang datang. Baru beberapa orang,” jelas Humas DTW Tanah Lot, Kadek Suarniti.