SINGARAJA – Perbekel Bukti Gede Wardana tak bisa berbuat banyak terkait sikap Desa Adat Yeh Sanih yang memintanya memindahkan kantor perbekel. Pihaknya pun akan memindahkan sementara kantor perbekel sesuai permintaan desa adat.
Perbekel Bukti Gede Wardana mengakui, aset Desa Adat Yeh Sanih yang dipakai perbekel sebagai kantor ditarik gara-gara permohonan aset eks Hotel Puri Sanih.
Menurutnya masalah aset eks Hotel Puri Sanih sudah terjadi sejak 2016 lalu hingga kini. Hal itu juga sempat dimediasi pada 2020. Namun belum menemukan titik temu.
“Kalau mau diambil, ya, tidak masalah, silakan. Kami bisa bicara apa. Kami akan pindahkan sementara layanan kantor perbekel ke wewidangan Desa Adat Bukti,” kata Wardana.
Menurutnya ada tiga lokasi alternative di Desa Adat Bukti. Yakni Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Bukti, bale banjar Bukti, serta gedung serbaguna.
“Kami akan pindah sementara. Sampai ada penyelesaian. Mudah-mudahan ada kebijakan. Karena ini menyangkut pelayanan masyarakat. Supaya bisa diberi pemanfaatan bersama-sama,” ujar Wardana.
Bendesa Adat Yeh Sanih Jro Made Sukresna sebelumnya mengakui, penarikan aset Desa Adat Yeh Sanih atas tanah tempat berdirinya kantor Perbekel Bukti sebagai buntut permohonan tanah negara eks Hotel Puri Sanih.
Menurut Jro Made Sukresna, pihak desa adat merasa kecewa lantaran Perbekel Bukti, Gede Wardana tidak mendukung upaya desa adat dalam mengajukan hak kepemilikan atas tanah negara yang dulunya digunakan sebagai eks Hotel Puri Sanih.
Sebaliknya, Jro Made Sukresna menuding Perbekel Wardana mendukung pihak lain. Yakni dengan cara menandatangani sporadik permohonan HGB yang diajukan pihak lain.
Padahal pada 2018 lalu, perbekel telah menandatangani persetujuan dukungan peralihan tanah negara menjadi tanah pelaba Desa Adat Yeh Sanih.
Desa adat pun kecewa. Sehingga pihaknya menarik dukungan terhadap perbekel. Termasuk menarik aset yang selama ini digunakan sebagai kantor perbekel.
Sekadar diketahui, lahan seluas 55 are di sisi timur Kolam Pemandian Sanih kini dalam kondisi terlantar. Tanah itu terlantar, setelah Sertifikat HGB eks hotel Puri Sanih habis pada 2005 lalu.
Pada 2016, Desa Adat Yeh Sanih mengajukan permohonan konversi lahan dari tanah negara menjadi tanah pelaba desa adat.
Belakangan, pemegang HGB lama mengajukan perpanjangan HGB pada Kantor Pertanahan Buleleng. Sehingga kini lahan tersebut berada dalam status quo.