NEGARA – Klinik rapid test di Jembrana yang melayani pelaku perjalanan melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali kembali mendapat sorotan.
Hal ini menyusul adanya penutupan belasan klinik rapid test di Ketapang, Banyuwangi oleh Dinas Kesehatan Banyuwangi karena tidak berizin.
Kepala Pelaksana BPBD Jembrana Agus Artana Putra mengatakan, setelah ada penutupan klinik rapid test antigen yang ada di wilayah Banyuwangi, memang klinik yang di wilayah Jembrana banyak yang mempertanyakan.
“Kalau yang ada di wilayah Jembrana, kami pastikan sudah ada izin semua,” tegasnya.
Menurutnya, klinik rapid test antigen yang beroperasi di wilayah Jembrana sebanyak 12 klinik. Meski sudah memiliki rekomendasi dan izin, pihaknya tetap rutin melakukan pengawasan secara berkala bersama dinas kesehatan.
“Pengawasan yang dilakukan untuk memastikan operasionalnya sesuai dengan prosedur,” tegasnya.
Karena dalam operasional klinik rapid test antigen, klinik tidak hanya mengeluarkan surat keterangan yang dibutuhkan oleh pelaku perjalanan.
Tetapi lebih dari itu, standar alat, penanganan dan limbah alat rapid test antigen harus sesuai dengan ketentuan.