27.6 C
Denpasar
Wednesday, March 29, 2023

Perbekel Gerokgak Meninggal Kecelakaan, PAW Digelar Usai PPKM Darurat

SINGARAJA– Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Perbekel Gerokgak, Kadek Surata yang meninggal karena kecelakaan terancam tertunda.

Pemerintah menyatakan proses PAW perbekel Gerokgak akan dilakukan setelah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dinyatakan berakhir.

Camat Gerokgak Made Juartawan mengatakan, pihaknya akan mengkomunikasikan prosedur PAW pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng.

Saat ini pihaknya masih menanti proses upacara perabuan Perbekel Gerokgak Kadek Surata, yang rencananya akan dilaksanakan pada Minggu (11/7) hari ini.

Menurut Juartawan, sementara waktu proses roda pemerintahan di desa akan diisi oleh pelaksana tugas.

“Sementara waktu sekdes yang jadi pelaksana tugas. Untuk proses selanjutnya, nanti dilakukan setelah ngaben selesai,” kata Juartawan.

Baca Juga:  Panggil 12 Saksi, Polres Buleleng Bidik Korupsi BUMDes Tirtasari

Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD Buleleng I Made Dwi Adnyana mengatakan, kekosongan jabatan di Desa Gerokgak nantinya akan diisi oleh seorang penjabat.

Pemerintah akan menempatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penjabat di desa tersebut.

Pengisian penjabat itu menanti usulan dari kecamatan, dengan memperhatikan saran dari masyarakat desa.

“Mekanismenya diisi penjabat dulu. Nanti penjabat perbekel juga akan membantu proses pengisian perbekel melalui mekanisme PAW,” jelas Dwi.

Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, proses PAW akan bergulir di tingkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pemilihan perbekel PAW akan dilakukan melalui skema Musyawarah Desa Khusus (Musdessus).

Baca Juga:  Astungkara, Gede Mangku: Sakit Saya Berlalu Berkat JKN - KIS

Hanya saja, proses Musdessus tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat ini.

Menurut pria yang juga mantan Camat Sukasada itu, proses PAW baru bisa dilakukan setelah PPKM Darurat berakhir. Sebab pemerintah tengah membatasi interaksi pada masa PPKM darurat.

Meski begitu ia optimistis hal itu tak akan terlalu berpengaruh. Sebab proses PAW biasanya memakan waktu hingga tiga bulan sejak awal tahapan hingga masa pemilihan dalam forum Musdessus.

“Nanti kan ada penjabat yang mengisi kekosongan. Sekaligus membantu proses PAW, karena harus ada pergeseran anggaran juga.

Kalau dalam waktu dekat ini, tahapannya belum bisa dimulai. Setelah nanti PPKM Darurat berakhir, tahapan PAW akan segera diproses,” tukasnya. 



SINGARAJA– Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Perbekel Gerokgak, Kadek Surata yang meninggal karena kecelakaan terancam tertunda.

Pemerintah menyatakan proses PAW perbekel Gerokgak akan dilakukan setelah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dinyatakan berakhir.

Camat Gerokgak Made Juartawan mengatakan, pihaknya akan mengkomunikasikan prosedur PAW pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng.

Saat ini pihaknya masih menanti proses upacara perabuan Perbekel Gerokgak Kadek Surata, yang rencananya akan dilaksanakan pada Minggu (11/7) hari ini.

Menurut Juartawan, sementara waktu proses roda pemerintahan di desa akan diisi oleh pelaksana tugas.

“Sementara waktu sekdes yang jadi pelaksana tugas. Untuk proses selanjutnya, nanti dilakukan setelah ngaben selesai,” kata Juartawan.

Baca Juga:  Tagih Kredit Motor, Suastika Malah Dikejar Pakai Parang di Buleleng

Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD Buleleng I Made Dwi Adnyana mengatakan, kekosongan jabatan di Desa Gerokgak nantinya akan diisi oleh seorang penjabat.

Pemerintah akan menempatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penjabat di desa tersebut.

Pengisian penjabat itu menanti usulan dari kecamatan, dengan memperhatikan saran dari masyarakat desa.

“Mekanismenya diisi penjabat dulu. Nanti penjabat perbekel juga akan membantu proses pengisian perbekel melalui mekanisme PAW,” jelas Dwi.

Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, proses PAW akan bergulir di tingkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pemilihan perbekel PAW akan dilakukan melalui skema Musyawarah Desa Khusus (Musdessus).

Baca Juga:  Mimih Dewa Ratu, Pilih Putus Sekolah, ABG Ini Nekat Curi Motor

Hanya saja, proses Musdessus tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat ini.

Menurut pria yang juga mantan Camat Sukasada itu, proses PAW baru bisa dilakukan setelah PPKM Darurat berakhir. Sebab pemerintah tengah membatasi interaksi pada masa PPKM darurat.

Meski begitu ia optimistis hal itu tak akan terlalu berpengaruh. Sebab proses PAW biasanya memakan waktu hingga tiga bulan sejak awal tahapan hingga masa pemilihan dalam forum Musdessus.

“Nanti kan ada penjabat yang mengisi kekosongan. Sekaligus membantu proses PAW, karena harus ada pergeseran anggaran juga.

Kalau dalam waktu dekat ini, tahapannya belum bisa dimulai. Setelah nanti PPKM Darurat berakhir, tahapan PAW akan segera diproses,” tukasnya. 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru