SINGARAJA, radarbali.id– Komitmen Jasa Raharja Perwakilan Singaraja memberikan santunan pada korban kecelakaan tak perlu diragukan lagi.
Dalam hitungan jam, Jasa Raharja telah mencairkan santunan kematian pada korban kecelakaan lalu lintas. Seperti yang terjadi di Kelurahan Seririt.
Kecelakaan maut itu terjadi pada pukul 07.00 Jumat (10/12) pagi di KM 20 Jalan Raya Singaraja-Seririt.
Kecelakaan itu melibatkan dua unit sepeda motor, masing-masing sepeda motor dengan nomor polisi DK 3935 UAN sepeda motor dengan nomor polisi DK 4431 VH.
Akibat kejadian tersebut, seorang pengemudi sepeda motor, Ni Made Merta, 66, warga Desa Patemon meninggal dunia.
Korban mengalami luka parah pada bagian kepala. Ia meninggal dalam perjalanan menuju RS Santi Graha Seririt.
Mendapat informasi terjadinya kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja Perwakilan Singaraja yang bertugas di Seririt, Gede Sudarmawan langsung melakukan tindak lanjut.
Ia bergegas mendatangi rumah duka guna membantu pihak ahli waris melengkapi dokumen administrasi.
Begitu dokumen dinyatakan lengkap, Jasa Raharja langsung mencairkan santunan kematian itu.
Santunan diserahkan langsung pada suami mendiang, Nyoman Mustiada, melalui transfer rekening bank.
Nilai santunan yang diserahkan mencapai Rp 50 juta. Santunan itu diserahkan hanya dalam hitungan jam saja.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Luh Made Ernayani mengungkapkan, layanan jemput bola dan penyerahan santunan yang cepat, merupakan komitmen perusahaan.
Jasa Raharja yang tergabung dalam perusahaan holding Indonesia Finance Group (IFG), selalu berkomitmen memberikan layanan yang optimal dan cepat pada masyarakat.
“Kami berharap dana santunan yang telah diterima ahli waris, dapat memberikan manfaat serta meringankan beban keluarga,” kata Ernayani.
Selain memberikan santunan pada korban meninggal dunia, Jasa Raharja juga menerbitkan surat jaminan pada rumah sakit yang merawat korban kecelakaan.
Nilai jaminan perawatan mencapai Rp 20 juta. (rba)