23.8 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Sambut Nyepi, Tawur Agung Kesanga Akan Digelar di Perempatan Catur Muka, Ikuti Rangkaiannya

DENPASAR,radarbali.id –  Pemerintah Kota  Denpasar akan kembali menggelar upacara Tawur Agung Kesanga bertepatan dengan Tilem Kesanga pada Selasa (21/3) mendatang. Tahun ini upacara tawur diselenggarakan di Catus Pata Patung Catur Muka Kota Denpasar. Tentunya berbeda dari tahun sebelumnya yang mengambil tempat di Lapangan Puputan Badung, I Gusti Ngurah Made Agung.
Kabag Kesra Setda Kota Denpasar, IB Alit Antara saat dikonfirmasi, kemarin (10/3) menjelaskan, rangkaian Upacara tawur agung kesanga dengan upakara tawur labuh gentuh sudah dimulai  6 Maret  dengan mapiuning, dilanjutkan dengan nyukat genah di Timur Laut Patung Catur Muka pada hari Selasa tanggal 14 Maret mendatang. Sedangkan  acara lainnya akan dilaksanakan di Pura Agung Jagatnatha.
 Alit Antara mengatakan, pelaksanaanya akan dimulai dari hari Senin, 20 hingga 21 Maret . Saat pelaksanaanya akan menganggu lalu lintas, karena  Jalan Gajah Mada hanya bisa menuju Jalan Veteran dengan sistem dibuka separuh jalan. Sementara Jalan Udayana hanya bisa menuju Jalan Surapati. Sehingga pengendara yang hendak menuju Jalan Veteran dapat melalui Jalan Kaliasem.
Selanjutnya pada Senin, 20 Maret dilaksanakan pukul 15.00 sampai dengan Selasa 21 Maret Jam 14.00, Jalan Gajah Mada dari simpang Jalan Sumatra ke timur ditutup. Sedangkan Jalan Udayana ke Jalan Surapati tetap buka. Sedangkan yang menuju ke arah Jalan Veteran dapat menggunakan Jalan Surapati dan Jalan Kaliasem.
Berkenaan dengan Nunas Tirtha, Alit Antara mengimbau masyarakat umum yang akan nunas tirta (mencari air suci) tawur tidak langsung ke Kawasan Catus Pata Patung Catur Muka. Melainkan dapat langsung ke Pura Agung Jagatnatha dan Pura Agung Lokanatha mulai Jam 13.00 hingga selesai. Sedangkan untuk masyarakat adat Kota Denpasar dapat mengikuti pelaksanaan upacara di Desa Adat masing-masing.
“Tentunya kami berharap kerjasama semua pihak sehingga Rangkaian Hari Suci Nyepi Caka 1945 berjalan lancar, aman dan kondusif,” ujarnya
Sementara itu, dalam Surat edaran (SE)  Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)  Nomor : 143/PHDI Bali/II/2023 tentang pedoman perayaan Hari Suci Nyepi Caka 1945 terdapat beberapa rangkaian utama. Yakni kegiatan upacara melis/mekiyis/melasti/mekekobok dapat dilaksanakan mulai hari Minggu, 19 Maret 2023, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan desa adat setempat dan diatur oleh Prajuru Desa Adat masing-masing. “Setelah itu Ida Bhatara nyejer di Pura Bale Agung/Pura Desa/Pura Puseh sampai dengan tanggal 21 Maret 2023, dan setelah selesai ngaturang tawur kasanga, Ida Bhatara kembali ke Kahyangan masing-masing,” ungkap Alit.
Sedangkan, Nyepi Sipeng dilaksanakan pada hari Rabu, 22 Maret selama sehari penuh atau 24 jam sejak pukul 06.00  sampai dengan pukul 06.00  keesokan harinya, melaksanakan Catur Brata Penyepian. Yakni Amati Geni, Amati Karya, Amati Lelungan dan Amati Lelanguan
“Namun demikian hal ini dapat diberikan pengecualian bagi yang menderita atau sakit maupun instansi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan warga masyarakat yang membutuhkan layanan untuk keselamatan dan hal-hal lain dengan alasan kemanusiaan,” imbuhnya. (feb/rid)
Baca Juga:  Sambut Nyepi, Kini Waktunya Berlibur Bersama Holiday Inn Resort Baruna


DENPASAR,radarbali.id –  Pemerintah Kota  Denpasar akan kembali menggelar upacara Tawur Agung Kesanga bertepatan dengan Tilem Kesanga pada Selasa (21/3) mendatang. Tahun ini upacara tawur diselenggarakan di Catus Pata Patung Catur Muka Kota Denpasar. Tentunya berbeda dari tahun sebelumnya yang mengambil tempat di Lapangan Puputan Badung, I Gusti Ngurah Made Agung.
Kabag Kesra Setda Kota Denpasar, IB Alit Antara saat dikonfirmasi, kemarin (10/3) menjelaskan, rangkaian Upacara tawur agung kesanga dengan upakara tawur labuh gentuh sudah dimulai  6 Maret  dengan mapiuning, dilanjutkan dengan nyukat genah di Timur Laut Patung Catur Muka pada hari Selasa tanggal 14 Maret mendatang. Sedangkan  acara lainnya akan dilaksanakan di Pura Agung Jagatnatha.
 Alit Antara mengatakan, pelaksanaanya akan dimulai dari hari Senin, 20 hingga 21 Maret . Saat pelaksanaanya akan menganggu lalu lintas, karena  Jalan Gajah Mada hanya bisa menuju Jalan Veteran dengan sistem dibuka separuh jalan. Sementara Jalan Udayana hanya bisa menuju Jalan Surapati. Sehingga pengendara yang hendak menuju Jalan Veteran dapat melalui Jalan Kaliasem.
Selanjutnya pada Senin, 20 Maret dilaksanakan pukul 15.00 sampai dengan Selasa 21 Maret Jam 14.00, Jalan Gajah Mada dari simpang Jalan Sumatra ke timur ditutup. Sedangkan Jalan Udayana ke Jalan Surapati tetap buka. Sedangkan yang menuju ke arah Jalan Veteran dapat menggunakan Jalan Surapati dan Jalan Kaliasem.
Berkenaan dengan Nunas Tirtha, Alit Antara mengimbau masyarakat umum yang akan nunas tirta (mencari air suci) tawur tidak langsung ke Kawasan Catus Pata Patung Catur Muka. Melainkan dapat langsung ke Pura Agung Jagatnatha dan Pura Agung Lokanatha mulai Jam 13.00 hingga selesai. Sedangkan untuk masyarakat adat Kota Denpasar dapat mengikuti pelaksanaan upacara di Desa Adat masing-masing.
“Tentunya kami berharap kerjasama semua pihak sehingga Rangkaian Hari Suci Nyepi Caka 1945 berjalan lancar, aman dan kondusif,” ujarnya
Sementara itu, dalam Surat edaran (SE)  Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)  Nomor : 143/PHDI Bali/II/2023 tentang pedoman perayaan Hari Suci Nyepi Caka 1945 terdapat beberapa rangkaian utama. Yakni kegiatan upacara melis/mekiyis/melasti/mekekobok dapat dilaksanakan mulai hari Minggu, 19 Maret 2023, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan desa adat setempat dan diatur oleh Prajuru Desa Adat masing-masing. “Setelah itu Ida Bhatara nyejer di Pura Bale Agung/Pura Desa/Pura Puseh sampai dengan tanggal 21 Maret 2023, dan setelah selesai ngaturang tawur kasanga, Ida Bhatara kembali ke Kahyangan masing-masing,” ungkap Alit.
Sedangkan, Nyepi Sipeng dilaksanakan pada hari Rabu, 22 Maret selama sehari penuh atau 24 jam sejak pukul 06.00  sampai dengan pukul 06.00  keesokan harinya, melaksanakan Catur Brata Penyepian. Yakni Amati Geni, Amati Karya, Amati Lelungan dan Amati Lelanguan
“Namun demikian hal ini dapat diberikan pengecualian bagi yang menderita atau sakit maupun instansi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan warga masyarakat yang membutuhkan layanan untuk keselamatan dan hal-hal lain dengan alasan kemanusiaan,” imbuhnya. (feb/rid)
Baca Juga:  Larang ke Pantai, Ritual Melasti Sambut Nyepi Cukup di Desa Adat

Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru