28.7 C
Denpasar
Monday, May 29, 2023

Deadlock, Warga Liligundi Siap Banding ke MDA Kabupaten

AMLAPURA– Setelah melakukan pengaduan ke DPRD Karangasem pada Kamis (9/9) lalu, kisruh adat di Desa Adat Liligundi, Kecamatan Bebandem kembali dilakukan mediasi pada Jumat (10/9) di Kantor MDA Kecamatan Bebandem.

 

Hanya saja, mediasi yang digelar itu tidak menemui titik terang. Kedua belah pihak yang bersengketa sama-sama ngotot dengan pendapat masing-masing.

 

Sejak pagi Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Bebandem sudah menghadirkan pihak pelapor.

 

Yakni, kelompok warga yang penolak pararem. Dalam mediasi ke lima itu, kelompok warga tetap menyatakan sikap menolak dan menuntut prajuru desa mencabut pararem tersebut.

 

Pihak krama menginginkan agar pemilihan Bendesa dilakukan lewat musyawarah mufakat. “Karena sejak awal pembuatan pararem itu cacat prosedur dan tidak sesuai awig-awig.

 

Kami siap menunggu ke MDA Kabupaten agar pemilihan bendesa adat bisa dikembalikan sesuai awig,”  tegas Ketua Pecalang Desa Adat Liligundi I Made Sukadana.

Baca Juga:  Tersangka Arta Wirawan Kembali Diperiksa, Penyidik Temukan Fakta Baru

 

Dia mengklaim hampir 80 persen warga Desa Adat Liligundi sepakat menunggu mediasi terakhir dan akan melanjutkan perkara ini ke MDA Kabupaten.

 

Bahkan jika di Kabupaten tidak menuai hasil sesuai keinginan warga, pihaknya siap melanjutkan ke Provinsi.

 

Bahkan akan mengancam merancang pemilihan bendesa tandingan yang mengacu pada awig desa.

 

Seperti diketahui, kisruh adat di Desa Adat Liligundi bermula ketika akan melakukan pemilihan bendesa adat yang baru.

 

Namun dalam perjalanannya, prajuru adat justru membuat pararem yang menyaratkan calon bendesa Liligundi minimal tamatan SMP dan ditetapkan hanya lima orang.

 

Warga pun tak setuju lantaran proses pemilihan dinilai bertentangan dengan awig. Rancangan pararem itu juga disebut cacat karena tidak dihadiri minimal 2/3 dari jumlah warga.

Baca Juga:  Mediasi Sengketa Kuburan Antar Dua Desa Adat di Buleleng Bali Gagal

 

Atau 144 KK dari total 218 KK di Liligundi. 

 

Sementara itu, Bendesa Alit MDA Kecamatan Bebandem I Nyoman Ganti membenarkan bahwa proses mediasi yang digelar pada Jumat pagi tidak menghasilkan kesepakatan apapun.

 

Karena itu, pihaknya akan melakukan koordinasi untuk selanjutnya mengadakan mediasi terakhir yang juga akan menghadirkan panitia pembentukan pararem.

 

“Dalam mediasi itu kami sempat menawarkan solusi agar syarat calon yang sebelumnya termuat minimal SMP diturunkan menjadi minimal SD. Ini kami lakukan agar tidak ada ego sektoral.

 

Namun, prajuru desa tetap dituntut mencabut pararem itu dan kembali ke awig,” bebernya.

 

Ganti menambahkan, apabila saat mediasi terkahir nanti juga tidak menemukan kata sepakat, maka perkara ini akan dilimpahkan ke MDA Kabupaten dengan mengeluarkan rekomendasi dalam bentuk berita acara sepakat untuk tidak sepakat



AMLAPURA– Setelah melakukan pengaduan ke DPRD Karangasem pada Kamis (9/9) lalu, kisruh adat di Desa Adat Liligundi, Kecamatan Bebandem kembali dilakukan mediasi pada Jumat (10/9) di Kantor MDA Kecamatan Bebandem.

 

Hanya saja, mediasi yang digelar itu tidak menemui titik terang. Kedua belah pihak yang bersengketa sama-sama ngotot dengan pendapat masing-masing.

 

Sejak pagi Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Bebandem sudah menghadirkan pihak pelapor.

 

Yakni, kelompok warga yang penolak pararem. Dalam mediasi ke lima itu, kelompok warga tetap menyatakan sikap menolak dan menuntut prajuru desa mencabut pararem tersebut.

 

Pihak krama menginginkan agar pemilihan Bendesa dilakukan lewat musyawarah mufakat. “Karena sejak awal pembuatan pararem itu cacat prosedur dan tidak sesuai awig-awig.

 

Kami siap menunggu ke MDA Kabupaten agar pemilihan bendesa adat bisa dikembalikan sesuai awig,”  tegas Ketua Pecalang Desa Adat Liligundi I Made Sukadana.

Baca Juga:  Heboh! Tanahnya Diambil Desa Adat, Warga Gugat Kelian Adat ke Pengadilan

 

Dia mengklaim hampir 80 persen warga Desa Adat Liligundi sepakat menunggu mediasi terakhir dan akan melanjutkan perkara ini ke MDA Kabupaten.

 

Bahkan jika di Kabupaten tidak menuai hasil sesuai keinginan warga, pihaknya siap melanjutkan ke Provinsi.

 

Bahkan akan mengancam merancang pemilihan bendesa tandingan yang mengacu pada awig desa.

 

Seperti diketahui, kisruh adat di Desa Adat Liligundi bermula ketika akan melakukan pemilihan bendesa adat yang baru.

 

Namun dalam perjalanannya, prajuru adat justru membuat pararem yang menyaratkan calon bendesa Liligundi minimal tamatan SMP dan ditetapkan hanya lima orang.

 

Warga pun tak setuju lantaran proses pemilihan dinilai bertentangan dengan awig. Rancangan pararem itu juga disebut cacat karena tidak dihadiri minimal 2/3 dari jumlah warga.

Baca Juga:  Bupati Klungkung Usir Pejabat Eselon Saat Rapat Gabungan

 

Atau 144 KK dari total 218 KK di Liligundi. 

 

Sementara itu, Bendesa Alit MDA Kecamatan Bebandem I Nyoman Ganti membenarkan bahwa proses mediasi yang digelar pada Jumat pagi tidak menghasilkan kesepakatan apapun.

 

Karena itu, pihaknya akan melakukan koordinasi untuk selanjutnya mengadakan mediasi terakhir yang juga akan menghadirkan panitia pembentukan pararem.

 

“Dalam mediasi itu kami sempat menawarkan solusi agar syarat calon yang sebelumnya termuat minimal SMP diturunkan menjadi minimal SD. Ini kami lakukan agar tidak ada ego sektoral.

 

Namun, prajuru desa tetap dituntut mencabut pararem itu dan kembali ke awig,” bebernya.

 

Ganti menambahkan, apabila saat mediasi terkahir nanti juga tidak menemukan kata sepakat, maka perkara ini akan dilimpahkan ke MDA Kabupaten dengan mengeluarkan rekomendasi dalam bentuk berita acara sepakat untuk tidak sepakat


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru