MANGUPURA – Di tengah pandemi Covid-19 pendapatan Badung untuk Pajak Hotel dan Restoran (PHR) turun drastis. Namun Badung terbantu dari sektor Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hal itu diakui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pesedahan Kabupaten Badung I Made Sutama, dikonfirmasi, Minggu (10/10).
Menurutnya anjloknya PHR selama pandemi, pendapatan daerah Badung sedikit terbantu dengan pajak BPHTB. Rata -rata perbulan selama pandemi setoran pajak BPHTB ke kas daerah Rp 60 -70 miliar. Akan tetapi pada bulan September lalu mencapai Rp 200 miliar.
“Bulan lalu dari satu transaksi saja kita mendapatkan BPHTB sampai Rp100 miliar. Ini patut kita syukuri,” terang Sutama.
Sekadar diketahui, BPHTB sebesar 5 persen dari nilai transaksi. BPHTB ini dibebankan kepada penjual dan pembeli. Dengan adanya transaksi yeng menghasilkan BPHTB Rp100 miliar, maka transaksi itu bernilai sekitar Rp2 triliun.
Lebih lanjut rencana pembukaan border internasional pada 14 Oktober 2021 mendatang ini juga sambut gembira. Selama pandemi pendapatan dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR) turun drastis. Sehingga dengan pembukaan penerbangan internasional juga sejalan dengan adanya tingkat kunjungan wisatawan manca negara.
Selain itu, kebijakan yang diambil pemerintah pusat ini memberikan angin segar bagi pelaku pariwisata yang hampir selama 2 tahun mati suri akibat pandemi Covid-19.
“Kami menyambut baik rencana pembukaan penerbangan internasional langsung ke Bali, mudah -mudahan dapat mendatangkan wisatawan asing untuk berlibur ke Bali,” terang birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan ini.
Meski tidak mungkin bisa cepat pulih seperti sebelum pandemi, pembukaan border internasional membawa harapan dan optimisme untuk peningkatan pendapatan daerah dari PHR.
“Yang jelas ada harapan untuk peningkatan PHR, meski untuk kembali pada kondisi sebelum pandemi dibutuhkan waktu pemulihan yang cukup lama. Tapi kami tetap optimis semuanya akan kembali pulih,” katanya.
Selama pandemi, pihaknya juga tidak berani terlalu menekan wajib pajak (WP), khususnya dalam penagihan piutang pajak. Jangankan untuk membayar piutang pajak, banyak WP sampai menutup sementara operasional lantaran tidak ada pendapatan. Jika kondisi sudah normal, kata dia, piutang pajak adalah kewajiban WP yang harus dilaksanakan.
“Tentu kita berikan keringanan, seperti pembayaran dengan cara mencicil,” pungkasnya.