SEMARAPURA—Klungkung masuk dalam zona kuning penyebaran Covid 19 di Bali.
Meski demikian, sosialisasi penerapan dan pelaksanaan prokes tetap dilakukan secara ketat.
Tak terkecuali, edukasi maupun operasi/razia juga masih gencar dilakukan.
“Kita ingin Klungkung tetap dengan resiko rendah atau zona kuning bahkan kalau bisa bebas Covid,” Kasat Pol PP Klungkung Putu Suarta, Jumat (11/12).
Edukasi ini terus dilakukan dengan diselinggi penegakan hokum. Harapannya, kedepan Klungkung bebas Covid 19 atau masuk zona hijau.
Penertiban kali ini dilakukan di seputaran Jalan Raya Batu Tabih, Takmung, Banjarangkan, Klungkung.
Kali ini sudah jarang ditemukan warga tanpa menggunakan masker.
Hal ini diakui Suarta menandakan kalau warga Klungkung sudah semakin taat aturan.
Saat operasi yustisi, tim hanya menemukan seorang warga yang tidak menggunakan masker.
“Warga yang tidak memakai masker langsung ditindak dengan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Pergub Bali No. 46 Tahun 2020,”tegas Suarta yang juga menjabat sebagai kepala tim Yustisi Pemkab Klungkung ini
Selain itu, masih saat operasi yustisi, juga ditemukan 14 warga yang tidak menggunakan masker dengan benar alias menggunakan masker namun masih salah cara menggunakanya.
“Khusus bagi warga ini, kami memberikan edukasi cara menggunakan masker dengan benar dan pentingnya masker untuk kesehatan,”terangnya.