Permasalahan dugaan penyimpangan dana di LPD Desa Adat Begawan membuat nasabah resah. Bahkan, LPD tersebut saat ini tutup. Bendesa Adat Begawan pun untuk sementara menonaktifkan ketua LPD Begawan karena ngemplang dana nasabah hingga Rp22 miliar.
IB INDRA PRASETIA, Gianyar
PANTAS saja nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Begawan resah uang mereka yang ditabung di LPD malah tak bisa ditarik. Seperti dialami Wayan Lentara Yasa yang tidak bisa menarik tabungannya sebesesar Rp300 juta.
“Saya mendepositokan Rp300 juta pada 204. Tapi sejak tahun 2019 tidak bisa menarik,” aku Wayan Lentara Yasa, Selasa (11/1/2022).
Bukan dia saja yang mengalami hal serupa. Sejumlah nasabah LPD yang lain juga begitu. Diduga, LPD Begawan ngemplang dana nasabah dengan total mencapai Rp22 miliar.
Beragam cara sudah coba ditempuh. Dari negosiasi hingga mediasi. Akan tetapi, sampai tahun 2022 nasabah tidak kunjung menemukan solusi.
“Akhirnya saya memberanikan diri untuk menggunakan kuasa hukum dalam masalah ini,” kata Wayan Lentera Yasa.
Beberapa nasabah seperti Wayan Lentera Yasa akhirnya bersama-sama warga lain menunjuk seorang pengacara, Diana Invory, sebagai kuasa hukum mereka. Sedikitnya ada 41 nasabah LPD yang siap fight secara hukum dengan total kerugian Rp 6,3 miliar.
Menurut Diana Invory, pada tanggal 20 Oktober 2021 telah dilayangkan somasi. Kemudian dilakukan pertemuan pada 21 Oktober 2021, disepakati dengan surat pernyataan dari Ketua LPD akan menyelesaikan masalah ini sampai batas waktu 15 November 2021.
“Namun hingga batas waktu belum juga diselesaikan,” jelas Diana.
Pada 30 Desember 2021, lanjut Diana, ketua LPD dalam percakapan WA mengaku telah menyerahkan segala bentuk surat aset atau jaminan kepada bendesa adat selaku penanggung jawab LPD.
“Setelah dikonfirmasi ternyata surat aset atau jaminan itu tidak pernah diberikan,” ujarnya.
Atas ketidakjelasan penyelesaian masalah dana nasabah yang dikemplang LPD ini pun membuat nasabah yang merupakan krama desa adat tersebut sudah berniat menempuh jalur hukum.
Pantauan radarbali.id, Selasa siang (11/1) Kantor LPD tampak tutup. Dikonfirmasi via telepon, Bendesa Adat Begawan, Nyoman Suparna Yasa, menyatakan saat ini belum bisa memberikan keterangan terkait permasalahan yang terjadi di LPD.
“Nggih (ya) benar LPD kami bermasalah,” aku Suparna.
Kata dia, sesuai pararem dan paruman desa adat maka dilakukan audit. Karena LPD ini milik desa adat.
“Saat ini tim audit masih bekerja, kami belum bisa memberikan keterangan sepenuhnya, mohon dimaklumi,” ujarnya.
Untuk posisi Ketua LPD, kata Bendesa, telah dinonaktifkan. “Jabatannya masih. Namun tidak boleh melakukan apa pun selama proses audit ini, nanti hasilnya kan bisa diketahui, untuk saat ini belum bisa,” pungkasnya.