27.6 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

Rp22 M Tabungan di LPD Begawan Gianyar Lenyap, Nasabah Ancam ke Hukum

GIANYAR – Tabungan deposito sebesar Rp22 miliar di LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Adat Begawan, Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, lenyap. Nasabah kesulitan menarik dana mereka. Nasabah yang resah pun mengancam akan membawa kasus di LPD Begawan ini ke ranah hukum. 

 

Seorang nasabah, Wayan Lentara Yasa mendepositokan uang sebesar Rp300 juta sejak 2014. Ketika tahun 2019 dia berencana menarik uang tersebut untuk kebutuhan upacara keagamaan Ngenteg Linggih. Namun pihak LPD tidak bisa mencairkan dengan alasan kas kosong.

 

“Saya terakhir hanya dikasih bunga deposito sebesar Rp5 juta. Tapi deposito pokok tidak bisa dicairkan. Nasabah resah,” ujar Wayan Lentara Yasa, Selasa (11/1/2022).

 

Meski dibuat resah, nasabah masih menaruh kepercayaan kepada LPD Begawan. Bahkan terus melakukan negosiasi dan mediasi.

Baca Juga:  Tiga Tahun Diusut, Dua Pengurus LPD Tamansari Jadi Tersangka Korupsi

 

Akan tetapi, sampai tahun 2022 nasabah LPD Begawan tidak kunjung mendapat solusi. Masyarakat yang menaruh uang di sana nilainya diperkirakan mencapai Rp22 miliar semua tidak bisa dicairkan.

 

“Akhirnya saya memberanikan diri untuk menggunakan kuasa hukum dalam masalah ini,” jelasnya. 

 

Sementara itu, kuasa hukum Diana Invory, diberikan kuasa oleh 41 nasabah LPD.

 

“Total kerugian sejumlah Rp6,3 miliar. Tanggal 20 Oktober 2021 kami telah layankgan somasi. Kemudian dilakukan pertemuan pada 21 Oktober 2021, disepakati dengan surat pernyataan dari Ketua LPD akan menyelesaikan masalah ini sampai batas waktu 15 November 2021. Namun hingga batas waktu belum juga diselesaikan,” terangnya. 

Baca Juga:  Geledah Truk, Polisi Amankan Pelaku dan Puluhan Batang Kayu Ilegal

 

Kemudian, pada 30 Desember 2021, ketua LPD dalam percakapan WA mengaku telah menyerahkan segala bentuk surat aset atau jaminan kepada bendesa adat selaku penanggung jawab LPD.

 

“Setelah dikonfirmasi ternyata surat aset atau jaminan itu tidak pernah diberikan,” ujar advokat dari Palembang itu.

 

Atas dasar permasalahan tabungan yang tak bisa cair di LPD Begawan, pihaknya akan melakukan upaya hukum yang berlaku agar memahami pelanggaran atau kesalahan berbagai pihak yang berkaitan dengan kasus LPD ini.

 

“Namun kami masih memberikan ruang mediasi. Sesuai arahan Majelis Desa Adat Kecamatan Payangan dan Camat Payangan. Tapi jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian akan dilakukan penyelesaian melalui hukum,” tegasnya. 



GIANYAR – Tabungan deposito sebesar Rp22 miliar di LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Adat Begawan, Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, lenyap. Nasabah kesulitan menarik dana mereka. Nasabah yang resah pun mengancam akan membawa kasus di LPD Begawan ini ke ranah hukum. 

 

Seorang nasabah, Wayan Lentara Yasa mendepositokan uang sebesar Rp300 juta sejak 2014. Ketika tahun 2019 dia berencana menarik uang tersebut untuk kebutuhan upacara keagamaan Ngenteg Linggih. Namun pihak LPD tidak bisa mencairkan dengan alasan kas kosong.

 

“Saya terakhir hanya dikasih bunga deposito sebesar Rp5 juta. Tapi deposito pokok tidak bisa dicairkan. Nasabah resah,” ujar Wayan Lentara Yasa, Selasa (11/1/2022).

 

Meski dibuat resah, nasabah masih menaruh kepercayaan kepada LPD Begawan. Bahkan terus melakukan negosiasi dan mediasi.

Baca Juga:  Rumah Tersangka Korupsi LPD Sangeh Digeledah, Petugas Sita Mobil dan Motor

 

Akan tetapi, sampai tahun 2022 nasabah LPD Begawan tidak kunjung mendapat solusi. Masyarakat yang menaruh uang di sana nilainya diperkirakan mencapai Rp22 miliar semua tidak bisa dicairkan.

 

“Akhirnya saya memberanikan diri untuk menggunakan kuasa hukum dalam masalah ini,” jelasnya. 

 

Sementara itu, kuasa hukum Diana Invory, diberikan kuasa oleh 41 nasabah LPD.

 

“Total kerugian sejumlah Rp6,3 miliar. Tanggal 20 Oktober 2021 kami telah layankgan somasi. Kemudian dilakukan pertemuan pada 21 Oktober 2021, disepakati dengan surat pernyataan dari Ketua LPD akan menyelesaikan masalah ini sampai batas waktu 15 November 2021. Namun hingga batas waktu belum juga diselesaikan,” terangnya. 

Baca Juga:  Tiga Tahun Diusut, Dua Pengurus LPD Tamansari Jadi Tersangka Korupsi

 

Kemudian, pada 30 Desember 2021, ketua LPD dalam percakapan WA mengaku telah menyerahkan segala bentuk surat aset atau jaminan kepada bendesa adat selaku penanggung jawab LPD.

 

“Setelah dikonfirmasi ternyata surat aset atau jaminan itu tidak pernah diberikan,” ujar advokat dari Palembang itu.

 

Atas dasar permasalahan tabungan yang tak bisa cair di LPD Begawan, pihaknya akan melakukan upaya hukum yang berlaku agar memahami pelanggaran atau kesalahan berbagai pihak yang berkaitan dengan kasus LPD ini.

 

“Namun kami masih memberikan ruang mediasi. Sesuai arahan Majelis Desa Adat Kecamatan Payangan dan Camat Payangan. Tapi jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian akan dilakukan penyelesaian melalui hukum,” tegasnya. 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru