Polisi sudah mendapat pengaduan masyarakat terkait dugaan persetubuhan terhadap perempuan difabel mental di Kecamata Sawan, Buleleng, Bali. Mengenai pelakunya, polisi belum mengetahui dan masih menggali dari korban. Walau begitu, diduga persetubuhan ini sudah berlangsung dua kali.
EKA PRASETYA, Singaraja
DUGAAN persetubuhan terhadap perempuan di Sawan, Buleleng masih cukup sumir. Apalagi, korban adalam seorang perempuan difabel mental. Tentu saja, polisi pun tidak mudah menggali informasi terhadap korban dengan kondisi mengalami disabilitas mental seperti ini.
Maka, menurut Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, kepolisian sangat hati-hati dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan persetubuhan perempuan difabel di Sawan, Buleleng ini.
Diakui, saat ini sudah dilakukan visum. Namun, polisi masih membutukan keterangan ahli atau psikiater. “Untuk memastikan, apakah disabilitas mental, gangguan mental, atau hal lainnya. Keterangan ahli ini sangat dibutuhkan untuk menindaklanjuti pengaduan itu,” jelas Sumarjaya.
Sumarjaya menjelaskan, orang tua korban mengadukan masalah tersebut ke polisi pada Jumat, 7 Januari 2022 lalu. Statusnua masih sebagai pengaduan masyarakat. Belum menjadi laporan polisi.
Menurut Sumarjaya, dari pemeriksaan kepolisian, tak diketahui secara pasti siapa orang yang menyetubuhi korban perempuan difabel mental ini. Namun, polisi mendapat pengaduan bahwa perbuatan persetubuhan terhadap perempuan difabel mental ini lebih dari sekali.
“Dalam pengaduan, diduga sudah dua kali menjadi korban persetubuhan,” terangnya.
Sumarjaya pun menegaskan, penyidik masih menggali keterangan. Apakah korban yang merupakan perempuan difabel mental ini dipaksa atau dipengaruhi.
“Apakah dipaksa atau dipengaruhi, itu masih dalam pengembangan penyelidikan,” tegas Sumarjaya.