SINGARAJA-Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng mulai memberikan kelonggaran terhadap aktifitas ekonomi.
Jika sebelumnya, bupati Buleleng memberlakukan aturan ketat terhadap jam operasional pasar tradisional dan pusat perbelanjaan yang ada di Kabupaten Buleleng, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 08/Satgas Covid-19/III/2020.
Mulai besok, Rabu (13/5) pemerintah melonggarkan aturan tersebut.
Agus Suradnyana menerbitkan SE Nomor 26/Satgas Covid-19/V/2020. Dalam aturan tersebut, gugus tugas melonggarkan aktifitas ekonomi.
Terhitung sejak Rabu (13/5), seluruh pusat ekonomi diizinkan buka pada pukul 06.00 pagi dan tutup pada pukul 18.00 sore.
Agus mengatakan keputusan itu diambil, karena secara umum kasus penularan covid-19 di Buleleng sudah bergerak turun.
“Biar ekonomi lebih bergerak. Mulai besok (hari ini, Red) buka jam 6 pagi dan tutupnya jam 6 sore. Nanti kita lihat perkembangannya 2 minggu lagi,” kata Agus.
Meski begitu, kebijakan tersebut belum berlaku di Desa Bondalem.
Seluruh aktifitas perekonomian di Bondalem, harus mengikuti pedoman karantina desa sebagaimana dituangkan dalam SK Bupati Buleleng Nomor 360/336/HK/2020 tentang Penetapan Desa Bondalem sebagai Desa yang Dikarantina Dari Penyebaran Covid-19.