30.4 C
Denpasar
Sunday, March 26, 2023

Eks Kacab Bank Mega Mulai Buka-bukaan, Minta OJK Lakukan Investigasi

DENPASAR – Kasus pembobolan dana nasabah Bank Mega Cabang Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Denpasar sebesar Rp 62 miliar lebih semakin menarik.

 

Setelah kuasa hukum terdakwa Putu Eka Priyana yang mengajukan eksepsi dan membeber kejanggalan dakwaan, kali ini giliran terdakwa Meidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky yang buka-bukaan.

 

Melalui kuasa hukumnya, Kiky yang merupakan Kepala Cabang (Kacab) Bank Mega Cabang Gatsu Denpasar, itu meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara turun menginvestigasi sistem Bank Mega.

 

“Klien kami merasa dikorbankan dan diperlakukan tidak fair. Klien kami minta OJK turun dan melakukan audit atau investigasi ke Bank Mega,” ujar pengacara Kiky, Charlie Usfunan didampingi Ida I Dewa Ayu Dwi Yanti dan I Made Candra Wirawan, kemarin (11/7).

 

Charlie meminta OJK membuka data terkait kasus ini secara utuh, tanpa ada yang ditutupi. Termasuk memeriksa nasabah yang uangnya raib.

 

Menurutnya, dalam kasus ini nasabah yang mendepositokan uangnya mendapat keuntungan besar berupa bunga lebih besar dari ketentuan.

Baca Juga:  Total Ada 34 Korban, Ngaku Raup Belasan Juta Dari Hasil Curi Modem

 

Sejumlah nasabah mendapat bunga tambahan 10-12 persen. Alasan nasabah mendapat bunga lebih besar itulah yang harus ditelisik.

 

“Kami ingin memastikan, yang dirugikan dalam kasus ini apakah bank atau nasabah? Kalau yang dirugikan nasabah, semestinya nasabah yang melapor, bukan bank,” tegasnya.

 

Selain itu, Charlie juga menyoroti pengawasan internal di dalam bank. Ia menilai ada kelemahan sistem pengawasan, sehingga terjadi kasus ini.

 

“Kami menduga ada kelalaian pengawasan. Jangan sampai karena bobroknya sistem, karyawannya dikorbankan. Kan aneh, kejadian dari 2014 baru terungkap sekarang. Pihak bank harus fair,” tukasnya.

 

Lebih lanjut dijelaskan, terdakwa meski menjabat sebagai kepala cabang diduga ada pihak lebih tinggi yang ikut bermain. Pihak-pihak yang belum tersentuh itulah yang harus diusut oleh OJK.

 

“Kami akan mengirimkan surat permohonan kepada OJK untuk pengawasan khusus terhadap kasus ini,” beber pengacara jebolan Fakultas Hukum Unud itu.

 

Ditegaskan, tugas pokok OJK salah satunya adalah melakukan pemeriksaan khusus dan investigasi terhadap penyimpangan yang diduga mengandung unsur pidana di bidang perbankan. 

Baca Juga:  Pelaku Begal Payudara Anak Beralasan untuk Kepuasan dan Kesenangan

 

Manajemen bank harus mampu mempertanggungjawabkan penyelewengan yang dilakukan pegawai bank.

 

“Kami juga memohon agar Bank Mega Cabang Gatsu terbuka terhadap data kerugian nasabah yang sesungguhnya. Jangan sampai angkanya dibesar-besarkan,” sindirnya.

 

Dikatakan, jika benar simpanan nasabah raib akibat fraud atau kecurangan yang dilakukan karyawan atau pejabat bank, maka bank tak bisa menghindar dari tanggung jawab. Hal itu sesuai konsep vicarious liability, yaitu pertanggungjawaban seseorang atas kesalahan orang lain yang ada dalam ruang lingkup atau tanggung jawabnya. Sesuai fungsi pengawasan perbankan oleh OJK sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 21/2011 tentang OJK.

 

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa bersama terdakwa lainnya Putu Eka Priyana dan I Gede Surya Pratama Putra (berkas terpisah) telah memanipulasi data otentik.

 

Data yang dimanipulasi berupa data nomor HP milik nasabah di dalam sistem data base Bank Mega, dengan tujuan untuk memindahkan saldo rekening milik nasabah Bank Mega ke rekening penampung uang hasil kejahatan.



DENPASAR – Kasus pembobolan dana nasabah Bank Mega Cabang Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Denpasar sebesar Rp 62 miliar lebih semakin menarik.

 

Setelah kuasa hukum terdakwa Putu Eka Priyana yang mengajukan eksepsi dan membeber kejanggalan dakwaan, kali ini giliran terdakwa Meidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky yang buka-bukaan.

 

Melalui kuasa hukumnya, Kiky yang merupakan Kepala Cabang (Kacab) Bank Mega Cabang Gatsu Denpasar, itu meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara turun menginvestigasi sistem Bank Mega.

 

“Klien kami merasa dikorbankan dan diperlakukan tidak fair. Klien kami minta OJK turun dan melakukan audit atau investigasi ke Bank Mega,” ujar pengacara Kiky, Charlie Usfunan didampingi Ida I Dewa Ayu Dwi Yanti dan I Made Candra Wirawan, kemarin (11/7).

 

Charlie meminta OJK membuka data terkait kasus ini secara utuh, tanpa ada yang ditutupi. Termasuk memeriksa nasabah yang uangnya raib.

 

Menurutnya, dalam kasus ini nasabah yang mendepositokan uangnya mendapat keuntungan besar berupa bunga lebih besar dari ketentuan.

Baca Juga:  Gara-Gara Anjing Nyebrang, Empat Kendaraan Rinsek Bertabrakan

 

Sejumlah nasabah mendapat bunga tambahan 10-12 persen. Alasan nasabah mendapat bunga lebih besar itulah yang harus ditelisik.

 

“Kami ingin memastikan, yang dirugikan dalam kasus ini apakah bank atau nasabah? Kalau yang dirugikan nasabah, semestinya nasabah yang melapor, bukan bank,” tegasnya.

 

Selain itu, Charlie juga menyoroti pengawasan internal di dalam bank. Ia menilai ada kelemahan sistem pengawasan, sehingga terjadi kasus ini.

 

“Kami menduga ada kelalaian pengawasan. Jangan sampai karena bobroknya sistem, karyawannya dikorbankan. Kan aneh, kejadian dari 2014 baru terungkap sekarang. Pihak bank harus fair,” tukasnya.

 

Lebih lanjut dijelaskan, terdakwa meski menjabat sebagai kepala cabang diduga ada pihak lebih tinggi yang ikut bermain. Pihak-pihak yang belum tersentuh itulah yang harus diusut oleh OJK.

 

“Kami akan mengirimkan surat permohonan kepada OJK untuk pengawasan khusus terhadap kasus ini,” beber pengacara jebolan Fakultas Hukum Unud itu.

 

Ditegaskan, tugas pokok OJK salah satunya adalah melakukan pemeriksaan khusus dan investigasi terhadap penyimpangan yang diduga mengandung unsur pidana di bidang perbankan. 

Baca Juga:  Polda Bali Pastikan Perayaan Imlek 2574 Aman, Simak Skema Pengamanan

 

Manajemen bank harus mampu mempertanggungjawabkan penyelewengan yang dilakukan pegawai bank.

 

“Kami juga memohon agar Bank Mega Cabang Gatsu terbuka terhadap data kerugian nasabah yang sesungguhnya. Jangan sampai angkanya dibesar-besarkan,” sindirnya.

 

Dikatakan, jika benar simpanan nasabah raib akibat fraud atau kecurangan yang dilakukan karyawan atau pejabat bank, maka bank tak bisa menghindar dari tanggung jawab. Hal itu sesuai konsep vicarious liability, yaitu pertanggungjawaban seseorang atas kesalahan orang lain yang ada dalam ruang lingkup atau tanggung jawabnya. Sesuai fungsi pengawasan perbankan oleh OJK sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 21/2011 tentang OJK.

 

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa bersama terdakwa lainnya Putu Eka Priyana dan I Gede Surya Pratama Putra (berkas terpisah) telah memanipulasi data otentik.

 

Data yang dimanipulasi berupa data nomor HP milik nasabah di dalam sistem data base Bank Mega, dengan tujuan untuk memindahkan saldo rekening milik nasabah Bank Mega ke rekening penampung uang hasil kejahatan.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru