28.7 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Oknum Kepsek Cabul Diberhentikan, Posisinya Diganti

SELAIN puluhan kepala sekolah (Kepsek) dan guru dari beberapa sekolah di kabupaten Jembrana yang dimutasi, Senin (11/10) kemarin. Ada satu oknum kepsek yang terseret kasus pidana persetubuhan anak didiknya yang masih dibawah umur juga resmi diganti.

 

 

Sekretaris kabupaten Jembrana I Made Budiasa mengatakan, oknum kepala sekolah yang sebelumnya sudah divonis 15 tahun bui karena tindak pidana asusila sudah diberhentikan sebagai kepala sekolah. Namun, untuk statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) masih menunggu putusan hukum berkekuatan tetap.

 

“Sekarang pengisian jabatan yang sebelumnya diisi pelaksana tugas,” ucap Budiasa.

 

Sementara itu, Kepala Dinas  Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Ni Made Wartini menambahkan, mutasi yang dilakukannya sebanyak 88 orang terdiri dari kepala sekolah SD dan SMP termasuk promosi kepala sekolah dan mutasi guru.

Baca Juga:  Nekat, Transaksi Narkoba Dekat Kantor Kehutanan, Dua Orang Diciduk

 

Dari 88 orang yang dimutasi itu meliputi kepala sekolah SD sebanyak 29 orang, promosi 5 orang, reposisi kepala sekolah 1 orang dan mutasi guru SD 46 orang.

 

Sedangkan untuk SMP yakni, kepala sekolah 1 orang, promosi 4 orang dan mutasi guru 2 orang. “Termasuk mengisi kepala sekolah yang sebelumnya pelaksana tugas,” ujarnya.

 

Terkait oknum kepsek cabul berinisial GK, sebelumnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara 15 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Saat ini kasusnya masih belum berkekuatan hukum tetap karena dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Bali.



SELAIN puluhan kepala sekolah (Kepsek) dan guru dari beberapa sekolah di kabupaten Jembrana yang dimutasi, Senin (11/10) kemarin. Ada satu oknum kepsek yang terseret kasus pidana persetubuhan anak didiknya yang masih dibawah umur juga resmi diganti.

 

 

Sekretaris kabupaten Jembrana I Made Budiasa mengatakan, oknum kepala sekolah yang sebelumnya sudah divonis 15 tahun bui karena tindak pidana asusila sudah diberhentikan sebagai kepala sekolah. Namun, untuk statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) masih menunggu putusan hukum berkekuatan tetap.

 

“Sekarang pengisian jabatan yang sebelumnya diisi pelaksana tugas,” ucap Budiasa.

 

Sementara itu, Kepala Dinas  Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Ni Made Wartini menambahkan, mutasi yang dilakukannya sebanyak 88 orang terdiri dari kepala sekolah SD dan SMP termasuk promosi kepala sekolah dan mutasi guru.

Baca Juga:  ASTUNGKARA! Dua Pasien Suspect Corona di BRSUD Tabanan Kian Membaik

 

Dari 88 orang yang dimutasi itu meliputi kepala sekolah SD sebanyak 29 orang, promosi 5 orang, reposisi kepala sekolah 1 orang dan mutasi guru SD 46 orang.

 

Sedangkan untuk SMP yakni, kepala sekolah 1 orang, promosi 4 orang dan mutasi guru 2 orang. “Termasuk mengisi kepala sekolah yang sebelumnya pelaksana tugas,” ujarnya.

 

Terkait oknum kepsek cabul berinisial GK, sebelumnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara 15 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Saat ini kasusnya masih belum berkekuatan hukum tetap karena dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Bali.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru