DENPASAR, radarbali.id – Kasus Warga Negara Asing (WNA) berulah di Bali bikin pusing pengambil kebijakan. Menyikapi hal ini Gubernur Bali Wayan Koster langsung bergerak melakukan penertiban. Namun Koster menekankan bukan karena kasusnya viral. Ia menyampaikan saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, kemarin (12/3/2023) pihaknya telah bertindak jauh-jauh hari, namun caranya sembunyi karena mengumpulkan bukti sehingga tidak bisa disampaikan ke media.
Gubernur Koster ingin membersihkan Bali dari praktik-praktik wisatawan yang tidak sehat. Sebab, banyak ulah-ulah WNA yang negatif mempengaruhi wisatawan yang ingin berlibur ke Bali. Aturan terbaru tahun ini, para WNA wajib menggunakan travel agen di Bali. Koster melarang WNA menyewa motor dan mengendarai kendaraan sendiri.
Selain itu Gubernur Koster bersurat ke pusat untuk menghapus visa on arrival (VoA) WNA asal Ukraina dan Rusia. “Maaf ini kami lakukan bukan karena viral. Mohon maaf. Tidak ada pengaruh dari viral itu, sesuatu ini sudah dilakukan sejak Covid dulu, membuka ini tidak bisa buru-buru ini sudah dilakukan berbulan-bulan lalu. Cara kerja silent,” ucapnya.
Pria asal Sembiran, Buleleng ini sudah mengirim surat ke Menteri Hukum dan HAM dan ditembuskan ke Menteri Pariwisata meminta mencabut VoA negara Rusia dan Ukraina. Pihaknya akan berkoordinasi kembali, apakah ada selain kedua negara itu yang patut dicabut Voa. Alasan pencabutan VOA ini karena kedua negara tersebut sedang konflik sehingga untuk meminimalisasi kedatangan mereka yang bukan untuk liburan. “Kami sudah bersurat Kemenkumham dan tembusan ke Kemenlu mencabut VOA bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali,” terangnya
Larangan mengendarai kendaraan, dikarenakan selama ini turis berkendara tidak tertib dan kebanyakan juga tidak mengantongi SIM. Koster memperingati bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali harus tertib dan disiplin menghormati hukum berlaku di Indonesia dan budaya Indonesia, khususnya Bali.
“Sebagai turis berperilaku sebagai turis, menggunakan kendaraan pakai travel agen bukan mengendarai kendaraan terus pakai motor tidak pakai kaus dan helm. Terus tidak pakai sim melanggar lagi,” imbuhnya. “Ini pelanggaran yang buruk. Saya kira ketika Warga Indonesia berkunjung kesana sangat menghormati tidak pernah berlaku,” terang Mantan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini.
Disinggung mengenai WNA yang mengantongi KTP Indonesia, kata Koster kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam. Oleh karena itu Kemenkumham belum melakukan deportasi supaya pengusutan dilakukan secara tuntas. “Pemalsuan KTP, sedang berproses, tidak hanya itu banyak masih di Polda Bali kami lakukan tindakan jangan-jangan ada rentetan yang panjang melibatkan banyak pihak. Kalau kami deportasi nanti akan terputus prosesnya,” tukasnya.
Diwawancarai, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu menanggapi pernyataan Gubernur Koster meminta pusat mencabut VOA bagi warga Rusia dan Ukraina, menurutnya itu inisiatif Koster yang bersurat sebagai kepala daerah. “Itu boleh saja itu bentuk kepedulian beliau. Peduli daerahnya,”ujarnya.
Kebijakan bebas visa itu adalah kebijakan nasional. Pemerintah daerah dapat memberikan masukan sehingga menjadi evaluasi Kemenkumham. “ Karena biar nanti itu jadi evaluasi daerah dan juga akan menjadi evaluasi pusat apakah ada daerah yang lain juga mengajukan yang sama,” ujarnya.
Anggiat menjelaskan VOA dikeluarkan Kemenkumham berdasar masukan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Pariwisata serta pemerintah daerah.
Seperti diketahui Rusia dan Ukraina masuk dalam daftar 72 negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) khusus wisata (VKSKKW). Warga dari 72 negara tersebut bisa masuk ke Indonesia melalui sembilan bandar udara, 11 pelabuhan laut dan 4 Pos Lintas Batas. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 mengenai kemudahan Keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada pasa pandemi Corona Virus Disease 2019. (feb/rid)