27.6 C
Denpasar
Friday, March 31, 2023

Gubernur Koster Larang WNA Sewa Motor, Ajukan Pencabutan Visa Kunjungan Bagi Rusia dan Ukraina

DENPASAR, radarbali.id Kasus Warga Negara Asing (WNA) berulah di Bali bikin pusing pengambil kebijakan. Menyikapi hal ini Gubernur Bali Wayan Koster langsung bergerak melakukan penertiban. Namun Koster menekankan bukan karena kasusnya viral. Ia menyampaikan saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, kemarin (12/3/2023) pihaknya telah bertindak jauh-jauh hari, namun caranya sembunyi karena mengumpulkan  bukti sehingga tidak bisa disampaikan ke media.

Gubernur Koster ingin membersihkan Bali dari praktik-praktik wisatawan yang tidak sehat. Sebab, banyak ulah-ulah WNA yang negatif mempengaruhi wisatawan yang ingin berlibur ke Bali.  Aturan terbaru tahun ini,  para WNA wajib menggunakan travel agen di Bali. Koster melarang WNA menyewa motor dan mengendarai kendaraan sendiri.

Selain itu Gubernur Koster bersurat ke pusat untuk menghapus visa on arrival (VoA)  WNA asal Ukraina dan Rusia. “Maaf ini kami lakukan bukan karena viral. Mohon maaf. Tidak ada pengaruh dari viral itu, sesuatu ini sudah dilakukan sejak Covid dulu, membuka ini tidak bisa  buru-buru ini  sudah dilakukan berbulan-bulan lalu. Cara kerja silent,” ucapnya.

Pria asal Sembiran, Buleleng ini sudah mengirim surat ke Menteri Hukum dan HAM dan ditembuskan ke   Menteri Pariwisata meminta mencabut VoA negara Rusia dan Ukraina. Pihaknya akan berkoordinasi kembali, apakah ada  selain kedua negara itu yang patut dicabut Voa. Alasan pencabutan VOA ini karena kedua negara tersebut sedang konflik sehingga untuk meminimalisasi kedatangan mereka yang bukan untuk liburan. “Kami sudah bersurat Kemenkumham dan tembusan ke   Kemenlu  mencabut VOA bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali,” terangnya

Baca Juga:  Ccckk...Jadi Pemasok Pakaian tapi Minus Paspor, WN Uganda Dideportasi

Larangan mengendarai  kendaraan, dikarenakan selama ini turis berkendara tidak tertib dan kebanyakan  juga tidak mengantongi SIM. Koster memperingati bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali harus tertib dan disiplin menghormati hukum berlaku di Indonesia dan budaya Indonesia, khususnya Bali.

“Sebagai turis berperilaku sebagai turis, menggunakan kendaraan pakai travel agen bukan mengendarai kendaraan terus pakai motor tidak pakai kaus  dan helm. Terus tidak pakai sim melanggar lagi,” imbuhnya. “Ini pelanggaran yang buruk. Saya kira ketika Warga Indonesia  berkunjung kesana sangat menghormati  tidak pernah berlaku,” terang Mantan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini.

Disinggung mengenai WNA yang mengantongi KTP Indonesia, kata Koster kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam. Oleh karena itu Kemenkumham belum melakukan deportasi supaya  pengusutan dilakukan secara tuntas. “Pemalsuan KTP, sedang berproses, tidak hanya itu banyak masih di Polda Bali  kami lakukan tindakan jangan-jangan ada rentetan yang panjang melibatkan banyak pihak. Kalau kami deportasi nanti akan terputus prosesnya,” tukasnya.

Baca Juga:  Tes Dinyatakan Negatif, PDP di Buleleng Dipindahkan dari Ruang Isolasi

Diwawancarai, Kepala Kantor Wilayah  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu  menanggapi pernyataan Gubernur Koster meminta pusat mencabut VOA bagi warga Rusia dan Ukraina, menurutnya itu inisiatif Koster yang bersurat sebagai kepala daerah. “Itu boleh saja itu bentuk kepedulian beliau. Peduli daerahnya,”ujarnya.

 Kebijakan bebas visa itu adalah  kebijakan nasional. Pemerintah daerah dapat memberikan masukan sehingga menjadi evaluasi Kemenkumham. “ Karena biar nanti itu jadi evaluasi daerah dan juga akan menjadi evaluasi pusat apakah ada daerah yang lain juga  mengajukan yang sama,” ujarnya.

Anggiat menjelaskan  VOA dikeluarkan Kemenkumham berdasar masukan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Pariwisata serta pemerintah daerah.

Seperti diketahui Rusia dan Ukraina masuk  dalam daftar  72 negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) khusus wisata (VKSKKW). Warga dari 72 negara tersebut bisa masuk ke Indonesia melalui sembilan bandar udara, 11 pelabuhan laut dan 4 Pos Lintas Batas. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 mengenai kemudahan Keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada pasa pandemi Corona Virus Disease 2019. (feb/rid)



DENPASAR, radarbali.id Kasus Warga Negara Asing (WNA) berulah di Bali bikin pusing pengambil kebijakan. Menyikapi hal ini Gubernur Bali Wayan Koster langsung bergerak melakukan penertiban. Namun Koster menekankan bukan karena kasusnya viral. Ia menyampaikan saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, kemarin (12/3/2023) pihaknya telah bertindak jauh-jauh hari, namun caranya sembunyi karena mengumpulkan  bukti sehingga tidak bisa disampaikan ke media.

Gubernur Koster ingin membersihkan Bali dari praktik-praktik wisatawan yang tidak sehat. Sebab, banyak ulah-ulah WNA yang negatif mempengaruhi wisatawan yang ingin berlibur ke Bali.  Aturan terbaru tahun ini,  para WNA wajib menggunakan travel agen di Bali. Koster melarang WNA menyewa motor dan mengendarai kendaraan sendiri.

Selain itu Gubernur Koster bersurat ke pusat untuk menghapus visa on arrival (VoA)  WNA asal Ukraina dan Rusia. “Maaf ini kami lakukan bukan karena viral. Mohon maaf. Tidak ada pengaruh dari viral itu, sesuatu ini sudah dilakukan sejak Covid dulu, membuka ini tidak bisa  buru-buru ini  sudah dilakukan berbulan-bulan lalu. Cara kerja silent,” ucapnya.

Pria asal Sembiran, Buleleng ini sudah mengirim surat ke Menteri Hukum dan HAM dan ditembuskan ke   Menteri Pariwisata meminta mencabut VoA negara Rusia dan Ukraina. Pihaknya akan berkoordinasi kembali, apakah ada  selain kedua negara itu yang patut dicabut Voa. Alasan pencabutan VOA ini karena kedua negara tersebut sedang konflik sehingga untuk meminimalisasi kedatangan mereka yang bukan untuk liburan. “Kami sudah bersurat Kemenkumham dan tembusan ke   Kemenlu  mencabut VOA bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali,” terangnya

Baca Juga:  Independen, AMD-AWK Curi Perhatian Publik Maju Pilgub Bali 2024

Larangan mengendarai  kendaraan, dikarenakan selama ini turis berkendara tidak tertib dan kebanyakan  juga tidak mengantongi SIM. Koster memperingati bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali harus tertib dan disiplin menghormati hukum berlaku di Indonesia dan budaya Indonesia, khususnya Bali.

“Sebagai turis berperilaku sebagai turis, menggunakan kendaraan pakai travel agen bukan mengendarai kendaraan terus pakai motor tidak pakai kaus  dan helm. Terus tidak pakai sim melanggar lagi,” imbuhnya. “Ini pelanggaran yang buruk. Saya kira ketika Warga Indonesia  berkunjung kesana sangat menghormati  tidak pernah berlaku,” terang Mantan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini.

Disinggung mengenai WNA yang mengantongi KTP Indonesia, kata Koster kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam. Oleh karena itu Kemenkumham belum melakukan deportasi supaya  pengusutan dilakukan secara tuntas. “Pemalsuan KTP, sedang berproses, tidak hanya itu banyak masih di Polda Bali  kami lakukan tindakan jangan-jangan ada rentetan yang panjang melibatkan banyak pihak. Kalau kami deportasi nanti akan terputus prosesnya,” tukasnya.

Baca Juga:  Tekan Resiko Bencana, Badung Diminta Segera Petakan Daerah Rawan

Diwawancarai, Kepala Kantor Wilayah  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu  menanggapi pernyataan Gubernur Koster meminta pusat mencabut VOA bagi warga Rusia dan Ukraina, menurutnya itu inisiatif Koster yang bersurat sebagai kepala daerah. “Itu boleh saja itu bentuk kepedulian beliau. Peduli daerahnya,”ujarnya.

 Kebijakan bebas visa itu adalah  kebijakan nasional. Pemerintah daerah dapat memberikan masukan sehingga menjadi evaluasi Kemenkumham. “ Karena biar nanti itu jadi evaluasi daerah dan juga akan menjadi evaluasi pusat apakah ada daerah yang lain juga  mengajukan yang sama,” ujarnya.

Anggiat menjelaskan  VOA dikeluarkan Kemenkumham berdasar masukan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Pariwisata serta pemerintah daerah.

Seperti diketahui Rusia dan Ukraina masuk  dalam daftar  72 negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) khusus wisata (VKSKKW). Warga dari 72 negara tersebut bisa masuk ke Indonesia melalui sembilan bandar udara, 11 pelabuhan laut dan 4 Pos Lintas Batas. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 mengenai kemudahan Keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada pasa pandemi Corona Virus Disease 2019. (feb/rid)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru