AMLAPURA – Memasuki Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022, pemerintah Kabupaten Karangasem membuat kebijakan agar peserta didik baru tidak lagi dibebani dengan pengadaan/pembelian pakaian, tas, uang gedung, dan sumbangan komite lainnya untuk keperluan sekolah.
Kebijakan ini diambil untuk meringankan para orang tua siswa di tengah pandemi covid-19 ini.
Bupati Karangasem, I Gede Dana, Senin (12/7/2021) mengungkapkan, pihaknya telah mengintruksikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem untuk meneruskan kebijakan ini kepada semua Kasatdik dan Ketua Komite Sekolah TK, SD, dan SMP Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem.
“Sesuai kewenangan pemkab Karangasem, saya telah minta agar sekolah jangan membebani orang tua,” ujar Gede Dana.
Gede Dana juga menambahkan, ada empat poin yang disampaikan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 ini. Di antaranya sekolah TK, SD, dan SMP Negeri di Karangasem tidak diperbolehkan melakukan pengadaan atau pembelian pakaian, tas, pengadaan uang gedung, maupun sumbangan komite lainya untuk keperluan sekolah.
“Apalagi sekarang masih pembelajaran lewat daring, yang belum perlu sebaiknya jangan dibebankan ke orang tua siswa,” tuturnya.
Bupati asal Desa Datah, Kecamatan Abang ini mengaku, kebijakan ini diambil dengan mencermati dampak pandemi Covid-19 yang berpengaruh diberbagai sektor, khususnya di sektor ekonomi.
Selain itu, di tengah kebutuhan pokok masyarakat yang tidak bisa dihindari, sehingga terjadi penurunan daya beli dan banyak masyarakat di Kabupaten Karangasem kehilangan pekerjaan di berbagai sektor.
“Di saat pandemi seperti ini, banyak kehilangan pekerjaan, sehingga kami mengambil kebijakan ini,” kata dia.
Pihaknya berharap, kebijakan yang diambil ini bisa mengurangi beban para orang tua siswa di tengah pandemi covid-19. Terkait surat resminya, kata dia, saat ini masih sedang digodok sehingga bisa secepatnya dikeluarkan.
“Masih dibuatkan surat secara resmi, dalam waktu dekat ini saya kira sudah disebarkan agar ditindaklanjuti, tetapi secara lisan sudah kami minta Disdikpora menyampaikannya ke semua Kasatdik dan Ketua Komite Sekolah,” pungkas Gede Dana.