AMLAPURA – Lagi-lagi dua penumpang kapal yang akan menuju Bali melalui Pelabuhan Padangbai diminta balik ke daerah asal.
Mereka dilarang masuk Bali setelah petugas jaga menemukan keduanya tak melengkapi surat keterangan (Suket) bebas Covid-19 sebagai syarat perjalanan di tengah pandemi.
Kedua penumpang kapal itu yakni Fery Irawan, 20, dan Rizal Zulmi, 29 asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai, Kompol I Made Suadnyana membenarkan dengan pemulangan dua penumpang
“Keduanya tidak membawa surat keterangan bebas covid-19 berupa hasil rapid antigen dan juga hasil vaksin saat pemeriksaan di pos 3,” ujar Kompol Made Suadnyana.
Karena tidak membawa suket rapid antigen, kedua penumpang yang berasal dari Masbagik, Lombok Timur ini terpaksa diminta untuk kembali.
“Karena tidak dilengkapi dengan suket rapid antigen dan sertifikat vaksin, petugas meminta keduanya kembali ke Lembar,” terangnya.
Selama pemberlakuan PPKM Darurat, pintu masuk Bali dari Pelabuhan Padangbai diperketat. Terlebih peningkatan pengetatan dilakukan sejak adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 8 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakt (PPKM) basis desa/kelurahan di Bali.
Petugas memperketat pintu di Pelabuhan Padangbai untuk menekan kasus Covid-19.
Penumpang yang masuk Bali diharuskan memperlihatkan persyaratan. Satu di antaranya Suket rapid antigen dan suket vaksinasi.