NEGARA – Rencana pembangunan jalan tol Gilimanuk – Mengwi, merupakan peluang besar dan tantangan bagi Jembrana untuk lebih maju lagi dalam bidang ekonomi. Salah satu upaya yang saat ini dilakukan Jembrana, selain menyiapkan sumberdaya manusianya, adalah dengan menyiapkan tata ruang wilayah yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
Karena itu, pemerintah kabupaten Jembrana akan mengubah Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan menjadikan wilayah Jembrana sebagian besar kawasan industri.
Dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah, kawasan industri di Jembrana hanya empat desa. Yakni, Tegal Bareng Barat, Tegal Bareng Timur, Cupel dan Pengambengan.
“Kawasan industri ini terlalu kecil,” kata Bupati Jembrana I Nengah Tamba, dalam salah satu kesempatan.
Bupati Jembrana memastikan akan melalukan perubahan Perda Jembrana tentang rencana tata ruang wilayah sebelumnya. Menurut bupati, Desa Pengambengan tetap masuk wilayah industri.
Kecilnya wilayah industri di Jembrana jika mengacu pada perda sebelumnya terlalu kecil. Misalnya Desa Pengambengan, masyarakat sudah jenuh dengan industri yang sudah banyak. Begitu juga dengan Desa Cupel, dengan luas wilayah yang kecil pemukiman semakin padat sehingga tidak memungkinkan lagi untuk industri. Karena itu, salah satunya jalan adalah perubahan RTRW.
Perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Jembrana, lanjutnya, apabila sudah diundangkan investasi masuk. Karena investor sudah mengetahui tata ruang yang sudah ada.
Saat ini, investor selain menunggu rencana jalan tol, juga menunggu perda tata ruang Jembrana yang baru. Dalam perubahan tata ruang ini, termasuk juga untuk mempertahankan pertanian di Jembrana.
“Target saya, bulan Februari tahun depan kita sudah punya Perda RTRW yang baru,” ujarnya.
Harapan besar bupati, apabila nantinya jalan tol sudah ada dan perda tata ruang yang baru sudah ada, maka akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Jembrana. Sehingga, nantinya bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jembrana.
Dalam Perda Jembrana Nomor 11 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Jembrana tahun 2012-2032, selain mengatur tentang wilayah pariwisata, pemukiman, perikanan dan pertanian, juga mengatur tentang kawasan perindustrian pasal 52 ayat 2, kawasan peruntukan Industri sebagaimana berupa kawasan peruntukan industri khusus, industri menengah dan industri besar berbasis sumber daya perikanan dan sumber daya lainnya di Desa Pengambengan, Desa Tegalbadeng Barat dan Desa Cupel, seluas kurang lebih 951,95 hektare.