DENPASAR-Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Denpasar masih gencar melakukan operasi yustisi.
Operasi yustisi penegakan protocol kesehatan (prokes) dilakukan di sejumlah ruas jalan umum di Kota Denpasar, pada Senin (13/12/2021).
Adapun sasaran operasi yustisi diantaranya difokuskan di Jalan Angsoka, Ubung, Denpasar Utara.
Di jalur padat lalu lintas ini, tim gabungan berhasil menjaring sebanyak 41 orang pelanggar prokes.
“Ada total 41 orang pelanggar Prokes. Para pelanggar paling banyak karena masalah masker,” kata Kasat Pol PP kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.
Dijelaskannya dari 41 orang yang melanggar, 6 orang diantaranya diberikan peringatan sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Sedangkan 35 orang lainnya diberikan sanksi denda. “Untuk pelanggar dengan sanksi denda ada sebanyak 35 orang. Mereka disanksi denda masing-masing sebesar Rp100 ribu per orang. Sedangkan enam pelanggar lainnya hanya kami beri peringatan atau pembinaan,” ujarnya.
Menurut Sayoga, meski Bali dan Denpasar khususnya saat ini memberlakukan PPKM Level II, namun bukan berarti masyarakat sudah tidak lagi menerapkan prokes.
Ditegaskannya, penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari adalah salah satu cara paling efektif untuk memutus mata rantai covid-19.
“Tidak boleh lengah. Kita harus selalu menerapkan minimal 3M. Mencuci tangan, memakai masker dan selalu menjaga jarak,” tegasnya.
Ditambahkannya bahwa menjelang perayaan natal dan tahun baru, penerapan aturan protokol kesehatan di Denpasar tidak akan dikurangi.