29.8 C
Denpasar
Thursday, March 23, 2023

Tak Bermasker, 41 Warga Denpasar Terjaring Razia Prokes

DENPASAR-Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Denpasar masih gencar melakukan operasi yustisi.

 

Operasi yustisi penegakan protocol kesehatan (prokes) dilakukan di sejumlah ruas jalan umum di Kota Denpasar, pada Senin (13/12/2021).

 

Adapun sasaran operasi yustisi diantaranya difokuskan di Jalan Angsoka, Ubung, Denpasar Utara.

 

Di jalur padat lalu lintas ini, tim gabungan berhasil menjaring sebanyak 41 orang pelanggar prokes.

 

“Ada total 41 orang pelanggar Prokes. Para pelanggar paling banyak karena masalah masker,” kata Kasat Pol PP kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.

 

Dijelaskannya dari 41 orang yang melanggar, 6 orang diantaranya diberikan peringatan sesuai dengan jenis pelanggarannya.

 

Baca Juga:  Tertibkan Pengguna Jalan Tak Pakai Masker, Geber Operasi Lempuyang

Sedangkan 35 orang lainnya diberikan sanksi denda. “Untuk pelanggar dengan sanksi denda ada sebanyak 35 orang. Mereka disanksi denda masing-masing sebesar Rp100 ribu per orang. Sedangkan enam pelanggar lainnya hanya kami beri peringatan atau pembinaan,” ujarnya.

 

Menurut Sayoga, meski Bali dan Denpasar khususnya saat ini memberlakukan PPKM Level II, namun bukan berarti masyarakat sudah tidak lagi menerapkan prokes.

 

Ditegaskannya, penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari adalah salah satu cara paling efektif untuk memutus mata rantai covid-19.

 

“Tidak boleh lengah. Kita harus selalu menerapkan minimal 3M. Mencuci tangan, memakai masker dan selalu menjaga jarak,” tegasnya.

 

Ditambahkannya bahwa menjelang perayaan natal dan tahun baru, penerapan aturan protokol kesehatan di Denpasar tidak akan dikurangi. 

Baca Juga:  Positif Covid-19, Kasubag Keuangan Pol PP Buleleng Meninggal Dunia


DENPASAR-Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Denpasar masih gencar melakukan operasi yustisi.

 

Operasi yustisi penegakan protocol kesehatan (prokes) dilakukan di sejumlah ruas jalan umum di Kota Denpasar, pada Senin (13/12/2021).

 

Adapun sasaran operasi yustisi diantaranya difokuskan di Jalan Angsoka, Ubung, Denpasar Utara.

 

Di jalur padat lalu lintas ini, tim gabungan berhasil menjaring sebanyak 41 orang pelanggar prokes.

 

“Ada total 41 orang pelanggar Prokes. Para pelanggar paling banyak karena masalah masker,” kata Kasat Pol PP kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.

 

Dijelaskannya dari 41 orang yang melanggar, 6 orang diantaranya diberikan peringatan sesuai dengan jenis pelanggarannya.

 

Baca Juga:  Selama Corona, Aksi Kriminalitas Jalanan di Kuta Utara Diklaim Menurun

Sedangkan 35 orang lainnya diberikan sanksi denda. “Untuk pelanggar dengan sanksi denda ada sebanyak 35 orang. Mereka disanksi denda masing-masing sebesar Rp100 ribu per orang. Sedangkan enam pelanggar lainnya hanya kami beri peringatan atau pembinaan,” ujarnya.

 

Menurut Sayoga, meski Bali dan Denpasar khususnya saat ini memberlakukan PPKM Level II, namun bukan berarti masyarakat sudah tidak lagi menerapkan prokes.

 

Ditegaskannya, penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari adalah salah satu cara paling efektif untuk memutus mata rantai covid-19.

 

“Tidak boleh lengah. Kita harus selalu menerapkan minimal 3M. Mencuci tangan, memakai masker dan selalu menjaga jarak,” tegasnya.

 

Ditambahkannya bahwa menjelang perayaan natal dan tahun baru, penerapan aturan protokol kesehatan di Denpasar tidak akan dikurangi. 

Baca Juga:  Keren, Maksimalkan Pelayanan Kesehatan, Sediakan Motor Home Care

Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru