GIANYAR–Desa Batubulan Kangin di Kecamatan Sukawati, Gianyar melarang adanya pendirian toko modern. Bahkan kendati kendati berada di Jalur Gianyar-Denpasar, pihak Desa Batubulan Kangin tegas melarang toko modern masuk.
kebijakan larangan pendirian toko modern itu tak lain untuk menyelamatkan dan menghidupkan pedagang lokal.
Perbekel Batubulan Kangin, Wayan Alit Putra Atmaja menegaskan toko modern berjaringan yang dimaksud tidak hanya yang berjejaring seperti yang berplang biru atau plang merah.
Tetapi kebijakan, itu berlaku untuk semua toko modern sejenis. “Di desa kami tidak boleh toko modern masuk. Apapun bentuknya. Karena bisa mematikan pedagang tradisional,” tegasnya, Jumat (14/1).
Kata dia, kehadiran toko modern itu dikhawatirkan akan mematikan warung kecil milik masyarakat setempat. Dengan larangan tersebut, diharapkan ekonomi masyarakat kecil bisa berputar.
“Maaf, kalau toko modern ada, pedagang tradisional pasti mati. Karena dipastikan orang-orang memilih toko modern,” ujarnya.
Lanjut dia, kebijakan tersebut berlaku di seluruh banjar di Batubulan Kangin. Diantaranya di Banjar Puseh, Banjar Tangkeban, Banjar Kenanga, Banjar Tampad, Banjar Buda Ireng, Banjar Delod Rurung, Banjar Dajan Rurung, Banjar Mula dan Banjar Batu Aji.
“Semua tidak kami izinkan sama sekali. Ampure (maaf, red),” tegasnya.
Alit Putra Atmaja mengaku, di era saat ini, kebijakan melarang masuknya toko modern memang tidak populer.
Namun ini merupakan prinsip konsistensi dari desa dan dari perbekel terdahulu.
Dia berharap kebijakan ini dilanjutkan oleh perbekel seterusnya. “Setiap ada yang mau buka toko modern kami tolak mentah-mentah. Tujuannya sederhana biar warung meme-meme (ibu-ibu, red) saya di desa terus hidup. Itu saja,” ujarnya.
Kebijakan tersebut juga telah didukung oleh masyarakat.
“Masyarakat sudah paham maksud kami. Edukasi sudah melekat tentang larangan kami terutama anak-anak muda sangat bisa memahami tujuan kami di desa,” pungkasnya.