NEGARA– Tudingan DPRD Jembrana yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) terkait eksekusi anggaran penanganana wabah pandemi Covid-19 menuai respon
Saat rapat dengan tim anggaran, dewan menilai Pemkab Jembrana lamban untuk segera merealisasi anggaran yang sebelumnya telah disiapkan.
Menyikapi tudingan dewan, Sekretaris Kabupaten Jembrana I Made Sudiada menegaskan, surat keputusan bupati untuk penggunaan anggaran hasil penyisiran untuk percepatan penanganan Covid-19 sudah dibuat.
Pihaknya beralasan, kesan lambannya pembuatan surat keputusan penggunaan anggaran karena pemerintah harus hati-hati dalam penggunaan anggaran dan tidak salah secara administrasi dan hukum.
“Hari ini sudah pasti jadi,” tegasnya, Selasa (14/4).
Menurutnya, surat keputusan bupati untuk penggunaan anggaran tidak ada hambatan.
Hanya saja, anggaran hasil penyisiran perlu dirinci lagi sebelum diputuskan. Dari hasil review anggaran tersebut ada beberapa perubahan penggunaan, salah satunya anggaran untuk insentif dari Rp 5 miliar berkurang menjadi Rp 1,7 miliar.
“Sisanya akan digunakan untuk jaring pengaman sosial,” ujarnya.
Dengan adanya tambahan jaring pengaman sosial Rp 3,2 miliar, untuk jaringan pengaman sosial sebelumnya Rp 1 miliar saat ini menjadi Rp 4 miliar lebih.
“Karena surat keputusan sudah dibuat, anggaran tersebut akan efektif bulan April ini,” terangnya.
Anggaran hasil penyisiran sebesar Rp 23 miliar, akan ditambah lagi.
Pihaknya akan melakukan penyisiran kegiatan, salah satunya perjalanan dinas dipotong menjadi 50 persen, sebelumnya hanya dipotong 20 persen.
Penggunaan anggaran hasil penyisiran kedua ini, ditentukan selanjutnya setelah diperoleh anggaran pasti.
Mengenai pencegahan, pemerintah kabupaten sudah bergerak sebelum anggaran hasil penyisiran bisa digunakan.
Karena ada bantuan dari provinsi, mulai dari alat pelindung diri, rapid test kit, disinfektan dan semua kebutuhan untuk pencegahan Covid-19 di Jembrana.
“Sudah kami lakukan upaya pencegahan, mulai dari sosialisasi dan penyemprotan,” tegasnya.