NEGARA– Sebanyak tujuh jaring pocong atau alat penangkap lobster diamankan Satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan ( Satwas SDKP) Jembrana.
Ketujuh jarring pocong itu diamankan petugas dari nelayan local.
Koordinator Satwas SDKP Jembrana Albertus Septiyono, Selasa (14/4) mengatakan, alat tangkap lobster jaring pocong tersebut diamankan dari seorang nelayan saat pengawasan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan (PPN Pengambengan).
Petugas mendapati jaring pocong dibawa salah seorang nelayan asal Desa Air Kuning berinisial SR.
Rencananya, sebelum diamankan, jaring yang dibawa dengan pikap itu akan diserahkan kepada salah seorang nelayan berinisial Z.
“Para pelaku selanjutnya dimintai keterangan lebih lanjut berikut barang bukti alat tangkap jaring pocong beserta bahan pembuat jaring,” jelasnya.
Dari keterangan nelayan, jaring pocong diperoleh dari seseorang asal Banyuwangi, Jatim.
Nelayan nekat menggunakan jaring pocong karena mendapat informasi boleh menangkap lobster menggunakan jaring pocong.
Padahal sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia, penggunaan jaring pocong dilarang
Alat tangkap lobster yang dilarang tersebut, menurut pengakuan nelayan, belum pernah mengoperasikan alat tangkap tersebut.
“Alat tangkap itu seorang blantik bukan nelayan. Kami berikan pembinaan dan amankan alat tangkap itu,” tegasnya.