27.6 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Ada 5,3 Juta PMI Illegal di LN, Dewan Berharap Tak Ada Warga Bali

DENPASAR-Banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri dengan status illegal alias tak terdaftar membuat sejumlah wakil rakyat di DPRD Bali was-was.

 

Terlebih, kekhawatiran itu menyusul pernyataan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani beberapa waktu lalu.

 

Sesuai pernyataannya, Benny memperkirakan, dari total 9 juta pekerja migran asal Tanah Air, ada sekitar 5, 3 juta PMI yang bekerja di sejumlah Negara dengan status illegal alias tidak terdaftar.

 

Menyikapi hal itu, Juru Bicara Fraksi Gabungan DPRD Bali Somvir berharap, para PMI asal Bali tidak termasuk didalamnya (illegal).

 

“Kami dari fraksi gabungan (NasDem, PSI dan Hanura) menyampaikan rasa bersyukur atas kembalinya krama Bali untuk bisa bekerja di luar negeri.Tentu kami berharap, para PMI asal Bali di luar negeri tidak ada yang menjadi korban mafia penempatan tenaga kerja di luar negeri,”paparnya.

Baca Juga:  Massa #BaliTidakDiam Tuntut 7 Tuntutan, Ini Jawaban Adi Wiryatama…

 

Untuk itu, guna mengantisipasi hal itu, pihaknya mendorong dan mengingatkan kepada pemerintah khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali untuk tidak kecolongan.

 

“Kami mengingatkan agar Pemerintah Bali jangan sampai kecolongan, dan bisa mengantisipasi persoalan ini.Karena legalitas penting agar PMI asal Bali tetap mendapatkan hak pelindungan yang memadai,” tegas Somvir.

 

Seperti diketahui, setelah sempat dipulangkan akibat wabah pandemi Covid-19 pada pertengahan 2020 lalu, para PMI asal Bali sejak dua bulan lalu mulai kembali bekerja di luar negeri

 

Para pahlawan devisa asal Bali, ini sudah mulai kembali bekerja di mancanegara, sebagai kru kapal pesiar, tenaga di bidang spa, dan lain-lainnya.

Baca Juga:  Siapkan Ruang Isolasi, Pasien Positif Bertambah, RS Klungkung Overload

 



DENPASAR-Banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri dengan status illegal alias tak terdaftar membuat sejumlah wakil rakyat di DPRD Bali was-was.

 

Terlebih, kekhawatiran itu menyusul pernyataan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani beberapa waktu lalu.

 

Sesuai pernyataannya, Benny memperkirakan, dari total 9 juta pekerja migran asal Tanah Air, ada sekitar 5, 3 juta PMI yang bekerja di sejumlah Negara dengan status illegal alias tidak terdaftar.

 

Menyikapi hal itu, Juru Bicara Fraksi Gabungan DPRD Bali Somvir berharap, para PMI asal Bali tidak termasuk didalamnya (illegal).

 

“Kami dari fraksi gabungan (NasDem, PSI dan Hanura) menyampaikan rasa bersyukur atas kembalinya krama Bali untuk bisa bekerja di luar negeri.Tentu kami berharap, para PMI asal Bali di luar negeri tidak ada yang menjadi korban mafia penempatan tenaga kerja di luar negeri,”paparnya.

Baca Juga:  Kasus Bali Hyatt Berawal dari Perintah Presiden Soeharto

 

Untuk itu, guna mengantisipasi hal itu, pihaknya mendorong dan mengingatkan kepada pemerintah khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali untuk tidak kecolongan.

 

“Kami mengingatkan agar Pemerintah Bali jangan sampai kecolongan, dan bisa mengantisipasi persoalan ini.Karena legalitas penting agar PMI asal Bali tetap mendapatkan hak pelindungan yang memadai,” tegas Somvir.

 

Seperti diketahui, setelah sempat dipulangkan akibat wabah pandemi Covid-19 pada pertengahan 2020 lalu, para PMI asal Bali sejak dua bulan lalu mulai kembali bekerja di luar negeri

 

Para pahlawan devisa asal Bali, ini sudah mulai kembali bekerja di mancanegara, sebagai kru kapal pesiar, tenaga di bidang spa, dan lain-lainnya.

Baca Juga:  Kabar Gembira, Ikan di Cubang Hidup, Pastikan Air Bisa di Konsumsi

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru