GIANYAR- Ratusan krama (warga) desa adat Pakudui (Pakudui Kawan), Desa Kedisan, Kecamatan Tegalalang turun ke jalan mengenakan ikat kepala merah. Krama juga membawa linggis dan alat berat lalu merobohkan 13 bangunan kios di lahan yang berada di pinggir Jalan Raya Tegalalang, Rabu (13/10).
Bendesa Pakudui, I Ketut Karma Jaya didampingi prajuru Wayan Puaka menyatakan, warga yang turun ke lahan tersebut sejatinya sudah dimenangkan pengadilan untuk melakukan penataan lahan tersebut. “Kami sudah dari dulu memberi tahu, supaya pada saat eksekusi dalam jangka waktu 10 hari harus dikosongkan. Sudah diberitahu juga oleh pengadilan,” tegasnya.
Sebanyak 13 kios yang dirobohkan itu menggunakan alat berat. Dalam setengah hari, kios beragam ukuran itu langsung rata tanah. Prajuru juga membawa tas yang berisi Surat putusan PN Gianyar tanggal 19 September 2012 Nomor : 09/PDT. G/2012/PN Gir yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Sekarang kami tata. Bikin perusahaan Banjar Adat atau Badan Usaha milik Desa Adat, dikelola bersama masyarakat keseluruhan,” ujarnya.
Bendesa mengatakan, kios itu dulunya dibangun oleh saudara mereka dari Pakudui Kangin yang kalah di pengadilan. “Dulu dipakai jualan, mencari nafkah sehari hari. Tidak ada unsur pribadi di sini. Nanti saya akan membuat badan usaha milik desa Adat,” terangnya.
Mengenai isi dan bangunan yang rata tanah, pihaknya mengaku sudah melayangkan tiga kali somasi. Bahkan diberikan batas waktu mengosongkan. Hingga akhirnya Rabu kemarin merupakan batas pengosongan. “Setelah itu juga tidak digubris, dan disomasi yang ketiga dijawab sekali oleh pihak yang Kangin. Bahwa ada perevisian awig-awig. Saya juga jawab, kami tetap mengacu pada proses keputusan pengadilan,” tegasnya.
Ditanya mengenai ikat kepala berwarna merah, Puaka mengaku hanya sebagai tanda pengenal saja. “Kami menghindari kedatangan mereka nanti, biar tidak dikecoh. Kami beri warga kami selendang (kain ikat kepala merah, Red) ini untuk memperjelas kelihatan bahwa siapa nanti yang memprovokasi. Kalau warga kami yang duluan, warga kami yang terjerat hukum,” pungkasnya.