25.4 C
Denpasar
Tuesday, June 6, 2023

Pemda Kecolongan, Temukan Banyak Galian C Bodong di Seririt

SINGARAJA– Aktivitas tambang galian C yang berlangsung di Kecamatan Seririt, Buleleng ternyata banyak yang bodong.

Pemerintah daerah (Pemkab Buleleng) dibuat kecolongan. Lantaran kini seluruh perizinan yang berkaitan dengan tambang galian C berada di Pemprov Bali.

 

Keberadaan tambang-tambang bodong itu pun membuat resah masyarakat. Sebab tambang itu menyebabkan kerusakan lingkungan.

Saluran irigasi primer dari Tukad Saba juga terganggu, lantaran sisa tambang mengalir ke saluran irigasi yang memicu sedimentasi.

 

Berdasarkan data yang diperoleh Jawa Pos Radar Bali, saat ini ada 4 tambang galian C di Desa Umeanyar dan 7 tambang serupa di Desa Banjarasem.

Dari belasan tambang itu, ada 8 tambang yang ditengarai bodong. Baik itu tak mengantongi izin, maupun masa berlaku izin sudah habis namun masih tetap melakukan aktivitas penambangan.

Baca Juga:  Final! Warga Terdampak Proyek Shortcut Sepakat Terima Ganti Rugi

 

Hal itu pun mendapat catatan khusus dari DPRD Buleleng. Jumat (14/1) Komisi I DPRD Buleleng secara khusus membahas masalah tersebut.

 

Ketua Komisi I DPRD Buleleng I Gede Odhy Busana mengatakan temuan itu sangat mengejutkan. Ia menduga para pengusaha tambang memanfaatkan kekosongan hukum untuk melakukan aktivitas di wilayah Umeanyar dan Banjarasem.

 

Menurut Odhy, saat izin galian C berada di tangan pemerintah kabupaten, pengawasan dapat dilakukan dengan ketat.

Setelah kewenangan itu dicabut, praktis timbul kegamangan hukum. Aparatur di daerah tidak dapat melakukan pengawasan dengan optimal. Karena tidak mendapat informasi izin tambang yang telah terbit.

 

“Kita tidak pernah tahu apakah izinnya masih berlaku, izinnya sudah habis, atau sama sekali tidak berizin. Kami mohon setidaknya ada pemberitahuan ke kami di kabupaten. Supaya ada kejelasan soal aktivitas galian C ini. Apalagi lokasinya kan di daerah,” kata Odhy.

Baca Juga:  Cabuli Anak Tiri, Polisi Tak Kunjung Tahan Bapak Bejat, Ini Alasannya…

 

Menurutnya aktivitas tambang galian C sudah sangat mengkhawatirkan masyarakat. Penyebabnya sisa galian tambang ditinggalkan begitu saja. Padahal pemilik usaha memiliki kewajiban melakukan konservasi lingkungan.

 

“Setahu kami tambang itu punya kewajiban konservasi. Apalagi ini lokasi tambangnya ada di wilayah perbukitan. Kalau tidak dilakukan penanganan, ini akan memicu masalah baru. Entah itu banjir bandang atau longsor,” tegasnya

 

Rencananya dalam waktu dekat Komisi I DPRD Buleleng akan mendatangi lokasi-lokasi tambang tersebut. Untuk mengawasi aktivitas tambang sekaligus melakukan verifikasi terhadap izin-izin yang dikantongi para pengusaha. 



SINGARAJA– Aktivitas tambang galian C yang berlangsung di Kecamatan Seririt, Buleleng ternyata banyak yang bodong.

Pemerintah daerah (Pemkab Buleleng) dibuat kecolongan. Lantaran kini seluruh perizinan yang berkaitan dengan tambang galian C berada di Pemprov Bali.

 

Keberadaan tambang-tambang bodong itu pun membuat resah masyarakat. Sebab tambang itu menyebabkan kerusakan lingkungan.

Saluran irigasi primer dari Tukad Saba juga terganggu, lantaran sisa tambang mengalir ke saluran irigasi yang memicu sedimentasi.

 

Berdasarkan data yang diperoleh Jawa Pos Radar Bali, saat ini ada 4 tambang galian C di Desa Umeanyar dan 7 tambang serupa di Desa Banjarasem.

Dari belasan tambang itu, ada 8 tambang yang ditengarai bodong. Baik itu tak mengantongi izin, maupun masa berlaku izin sudah habis namun masih tetap melakukan aktivitas penambangan.

Baca Juga:  Stop Truk dan Resahkan Sopir, Puluhan Bonek Asal Sidoarjo Dipulangkan

 

Hal itu pun mendapat catatan khusus dari DPRD Buleleng. Jumat (14/1) Komisi I DPRD Buleleng secara khusus membahas masalah tersebut.

 

Ketua Komisi I DPRD Buleleng I Gede Odhy Busana mengatakan temuan itu sangat mengejutkan. Ia menduga para pengusaha tambang memanfaatkan kekosongan hukum untuk melakukan aktivitas di wilayah Umeanyar dan Banjarasem.

 

Menurut Odhy, saat izin galian C berada di tangan pemerintah kabupaten, pengawasan dapat dilakukan dengan ketat.

Setelah kewenangan itu dicabut, praktis timbul kegamangan hukum. Aparatur di daerah tidak dapat melakukan pengawasan dengan optimal. Karena tidak mendapat informasi izin tambang yang telah terbit.

 

“Kita tidak pernah tahu apakah izinnya masih berlaku, izinnya sudah habis, atau sama sekali tidak berizin. Kami mohon setidaknya ada pemberitahuan ke kami di kabupaten. Supaya ada kejelasan soal aktivitas galian C ini. Apalagi lokasinya kan di daerah,” kata Odhy.

Baca Juga:  Sidak Toko Mafia Tiongkok Bocor, Satpol PP; Mereka Satu Jaringan!

 

Menurutnya aktivitas tambang galian C sudah sangat mengkhawatirkan masyarakat. Penyebabnya sisa galian tambang ditinggalkan begitu saja. Padahal pemilik usaha memiliki kewajiban melakukan konservasi lingkungan.

 

“Setahu kami tambang itu punya kewajiban konservasi. Apalagi ini lokasi tambangnya ada di wilayah perbukitan. Kalau tidak dilakukan penanganan, ini akan memicu masalah baru. Entah itu banjir bandang atau longsor,” tegasnya

 

Rencananya dalam waktu dekat Komisi I DPRD Buleleng akan mendatangi lokasi-lokasi tambang tersebut. Untuk mengawasi aktivitas tambang sekaligus melakukan verifikasi terhadap izin-izin yang dikantongi para pengusaha. 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru