DENPASAR – Meski sudah dua tahun pandemi Covid-19 berjalan, namun budaya disiplin prokes masih kendor. Buktinya, saat Tim Yustisi Kota Denpasar menemukan banyak pelanggar saat melakukan sidak masker di Jalan Angsoka, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Jumat (14/1/2022).
Dalam sidak ini terjaring sebanyak 10 orang pelanggar prokes. Sepuluh pelanggar ini diberikan sanksi administrasi berupa hukuman push up, bernyanyi, menghafal sila dalam Pancasila serta diberikan denda.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan penertibankan kali ini berlangsung di Jalan Ken Arok, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Dalam sidak ini 9 orang diberikan peringatan dan sanksi administrasi dan 1 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan makser.
“Seperti sidak sebelumnya sanksi yang diberikan seperti bernyanyi, anak muda menghafal pancasila dan yang badannya kekar push up di tempat dan bagi yang tidak menggunakan masker di denda di tempat,” jelas Sudarsana.
Ia pun mengatakan, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih. Sesuai aturan jika ada yang tidak menggunakan masker dan tidak membawa masker akan didenda Rp 100 ribu.
Hal itu, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).