SINGARAJA– Rencana eksekusi Kantor Perbekel Penglatan, Kecamatan Buleleng tak dapat terelakkan. Pemerintah meminta warga menahan diri. Pemerintah berjanji akan menyiapkan lahan dan gedung baru untuk kantor perbekel. Sehingga tak perlu terjadi ketegangan berkepanjangan di desa tersebut.
Asisten Tata Pemerintahan Setda Buleleng Ida Bagus Suadnyana mengatakan pemerintah berusaha memfasilitasi keinginan masyarakat terkait sengketa perdata tersebut. Hanya saja keinginan para pihak tak bisa dikabulkan seluruhnya. Baik pihak tergugat dalam hal ini Perbekel Penglatan, maupun penggugat almarhum Nengah Koyan dan ahli warisnya.
Suadnyana mengungkapkan putusan yang dikeluarkan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan telah dilakukan upaya hukum luar biasa, berupa Peninjauan Kembali (PK). Namun toh pengadilan tetap memenangkan Nengah Koyan dan ahli warisnya.
“Sebenarnya sangat sulit bicara bahwa eksekusi tidak bisa dilaksanakan. Karena sudah sampai langkah (hukum) terakhir. Sudah PK putusannya incraht, sangat sulit dilawan,” kata Suadnyana, Selasa (14/9).
Salah satu opsi yang ditawarkan pemerintah adalah, eksekusi tetap dilaksanakan secara simbolis. Selanjutnya keluarga Nengah Koyan diharapkan legawa menyewakan gedung tersebut pada pemerintah desa. Sampai dengan pemerintah daerah menyiapkan lahan dan gedung baru untuk kantor perbekel.
“Mempertahankan sudah sulit. Jadi harus mencari jalan lain. Caranya ya membangun kantor baru di lahan baru. Kami juga mohon penggugat memberi izin pinjaman sampai gedung baru berdiri. Supaya suasana sama-sama kondusif,” imbuhnya.
Sementara itu Perbekel Penglatan Nyoman Budarsa mengungkapkan, sejatinya masih ada satu celah lain. Yakni mengajukan eksaminasi. Hanya saja upaya itu hanya bersifat pengujian kembali terhadap putusan pengadilan. Langkah hukum itu tak akan mengubah putusan yang telah diambil hakim.
“Kami berharap kehadiran negara. Kami ingin lokasi pelayanan publik tetap tersedia dan penggugat tetap terpenuhi hak-haknya. Sehingga ada upaya win-win solution, tanpa mengorbankan salah satu pihak,” kata Budarsa.