26.5 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Gelar Operasi di Pos Penyekatan, Petugas Jaring Empat Pelanggar Prokes

DENPASAR-Mengantisipasi adanya gelombang susulan kasus Covid-19 pasca hari raya lebaran 2021, tim yustisi Kota Denpasar kembali melaksanakan pemantauan dan operasi protokol kesehatan (Prokes) berskala mikro, pada Minggu (16/5).

 

Bersama-sama dengan tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, dan perangkat desa/kelurahan di Denpasar, pemantauan dan operasi yustisi prokes berskala mikro digelar di sejumlah titik.

 

Diantaranya, operasi yustisi dilaksanakan di pos penyekatan Jalan Gunung Galunggung Denpasar, area Plaza Renon Jalan Teuku Umar Denpasar, traffic light (TL) Tohpati, dan simpang Jalan Panglima Besar (PB) Sudirman Denpasar.

 

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi, menyatakan, pelaksaan operasi dilakukan dalam rangka Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro berbasis Desa dan Kelurahan.

Baca Juga:  KTT G20 Aman, Disebut Jadi Moment Perbaikan Citra Polri di Mata Masyarakat

 

“Giat operasi Yustisi ini kami gelar dengan tujuan agar masyarakat tetap disiplin dan tidak lengah untuk terus menerapkan protokol kesehatan. Kami tidak ingin ada kasus aatau gelombang susulan seperti di negara-negara lain,”ujar Sayoga.

 

Lebih lanjut, saat operasi yustisi, selain melakukan penindakan dan pembinaan, tim dari Satpol PP Kota Denpasar bersama personel gabungan dari unsur lain juga melaksanakan sosialisasi penerapan prokes bagi masyarakat yang beraktivitas, khususnya di titik -titik pemantauan. 

 

“Prinsipnya kami tidak melarang masyarakat beraktivitas. Namun harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menghindari kerumunan, memakai masker, dan mencuci tangan di tempat-tempat yang sudah disediakan,”tegasnya.

 

Selain itu, masih kata Sayoga, bagi para pemilik usaha, pihaknya juga meminta agar setiap pelaku usaha wajib menyediakan sarana prokes (minimal tempat cuci tangan dan pengecekan suhu tubuh).

Baca Juga:  Jalur Tikus Rawan Disusupi Pendatang Ilegal, Sisir Pesisir Pantai

 

Sedangkan dari hasil giat yustisi, tim masih menemukan empat orang pelanggar prokes.

 

“Kami temukan ada empat warga yang mengenakan masker tapi belum tepat. Bagi warga yang melanggar, kami hanya memberikan arahan dan pembinaan di tempat dan meminta mereka untuk memakai masker secara benar,”tukasnya.



DENPASAR-Mengantisipasi adanya gelombang susulan kasus Covid-19 pasca hari raya lebaran 2021, tim yustisi Kota Denpasar kembali melaksanakan pemantauan dan operasi protokol kesehatan (Prokes) berskala mikro, pada Minggu (16/5).

 

Bersama-sama dengan tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, dan perangkat desa/kelurahan di Denpasar, pemantauan dan operasi yustisi prokes berskala mikro digelar di sejumlah titik.

 

Diantaranya, operasi yustisi dilaksanakan di pos penyekatan Jalan Gunung Galunggung Denpasar, area Plaza Renon Jalan Teuku Umar Denpasar, traffic light (TL) Tohpati, dan simpang Jalan Panglima Besar (PB) Sudirman Denpasar.

 

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi, menyatakan, pelaksaan operasi dilakukan dalam rangka Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro berbasis Desa dan Kelurahan.

Baca Juga:  Janji Bedah Rumah Dipastikan Melayang, Eks Pjs Bupati Bangli Janji...

 

“Giat operasi Yustisi ini kami gelar dengan tujuan agar masyarakat tetap disiplin dan tidak lengah untuk terus menerapkan protokol kesehatan. Kami tidak ingin ada kasus aatau gelombang susulan seperti di negara-negara lain,”ujar Sayoga.

 

Lebih lanjut, saat operasi yustisi, selain melakukan penindakan dan pembinaan, tim dari Satpol PP Kota Denpasar bersama personel gabungan dari unsur lain juga melaksanakan sosialisasi penerapan prokes bagi masyarakat yang beraktivitas, khususnya di titik -titik pemantauan. 

 

“Prinsipnya kami tidak melarang masyarakat beraktivitas. Namun harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menghindari kerumunan, memakai masker, dan mencuci tangan di tempat-tempat yang sudah disediakan,”tegasnya.

 

Selain itu, masih kata Sayoga, bagi para pemilik usaha, pihaknya juga meminta agar setiap pelaku usaha wajib menyediakan sarana prokes (minimal tempat cuci tangan dan pengecekan suhu tubuh).

Baca Juga:  Usai Datangi BPN Gianyar, Warga Bisa Labrak Awig Adat

 

Sedangkan dari hasil giat yustisi, tim masih menemukan empat orang pelanggar prokes.

 

“Kami temukan ada empat warga yang mengenakan masker tapi belum tepat. Bagi warga yang melanggar, kami hanya memberikan arahan dan pembinaan di tempat dan meminta mereka untuk memakai masker secara benar,”tukasnya.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru